MALANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Ada tiga polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yang berhubungan dengan penembakan gas air mata ke penonton.
Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu S. Wahyu disebut mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
VIRAL Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan:
Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton.
“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Terakhir, tersangka Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
Tiga Tersangka Lain
Kepada Bergelora.com di Malang dilaporkan, selain ketiga anggota Polri di atas Kapolri juga menyebutkan 3 tersangka lainnya.
Listyo Sigit menyebutkan tersangka Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
Kemudian, tersangka Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
“Namun yang bersangkutan mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Ia juga mengizinkan penjualan tiket sehingga over capacity yang seharusnya 38 ribu, namun dijual sebesar 42 ribu,” ujar Kapolri.
Sementara tersangka Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.
“Padahal steward bertanggung jawab stand by di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan,” kata Kapolri.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kematian Karena Kekurangan Udara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap penyebab meninggalnya korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan lebih dari 100 orang. Sigit mengatakan sebagian besar korban mengalami asfiksia atau kematian karena kekurangan udara.
“Sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia,” kata Sigit dalam jumpa pers, di Polresta Malang Kota, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Selain mengalami asfiksia, Sigit juga mengungkapkan ada korban yang mengalami trauma di kepala dan thorax, serta patah tulang. (Ardiansyah Mahari)