JAKARTA- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III DPR-RI, Polri dan Kemenkumham segera mempelajarri usulan Kapolri untuk membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) dengan pengamanan maksimal yang akan ditempati para terpidana kasus terorisme. Hal ini disampaikan kepada pers, Rabu (23/5).
“DPR Meminta Komisi III DPR mendorong Polri dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menjelaskan mengenai kesiapan dalam membangun lapas dan rutan tersebut, baik dari sisi anggaran, sarana dan prasarana, serta kecukupan dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan diberdayakan,” jelas Bambang Soesatyo kepada pers di Jakarta, Rabu (23/5).
DPR juga meminta Komisi III DPR mendorong Kemenkumham untuk melakukan studi kelayakan mengenai urgensi dibangunnya rumah tahanan khusus teroris tersebut, mengingat saat ini yang lebih diperlukan adalah inovasi dalam penanganan terhadap terpidana teroris agar dapat diarahkan kepada perbuatan dan kegiatan yang positif.
“Kami meminta Komisi III DPR mendorong Kemenkumham untuk meningkatkan program-program pembinaan terhadap narapidana serta menyesuaikan dengan perkembangan informasi dan teknologi yang sudah berkembang cukup pesat saat ini,” ujarnya.
Terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka Ia menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pada hari ini Rabu, 23 Mei 2018 pukul 10:15 WIB bertempat di Ruang Panja Gedung Nusantara II Paripurna Lantai 2 DPR RI sedang digelar Rapat Tim Perumus Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan oleh Pimpinan Rapat dinyatakan terbuka untuk umum. Pimpinan DPR mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengakses media sosial DPR RI (facebook.com/DPRRI) untuk menyaksikan berjalannya rapat tersebut. (Web Warouw)