JAKARTA- Pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo soal adanya institusi di luar TNI dan Polri yang sempat merencanakan impor senjata ilegal seharusnya ditindaklanjuti serius secara hukum. Demikian Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Umum Partai Gerindra di Jakarta, Minggu (24/11).
“Karena isu ini diketagorikan sangat high profile sebaiknya Presiden membentuk Tim Khusus untuk mencari fakta-fakta awal untuk selanjutnya kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Dasco, ada tiga hal yang perlu diusut secara tuntas. Yang pertama soal impor ilegal tersebut. Hal itu jelas merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup.
“Jika baru merencanakan tapi sudah ada permulaan pelaksanaan dan tidak terlaksana bukan karena kehendak si pelaku maka sesuai dengan Pasal 53 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana enjara 15 tahun,” katanya.
Yang kedua menurutnya adalah soal pencatutan nama Presiden. Hal ini penting diusut demi menjaga nama baik, harkat dan martabat Presiden.
“Jangan sampai di kemudian hari permasalahan ini terus membebani Preisiden. Harus diperjelas siapa yang mencatut nama Presiden dan dengan cara bagaimana,” tegasnya.
Yang ketiga katanya adalah soal dugaan keterlibatan para jenderal.
“Harus dikenakan hukuman yang tegas jika mereka benar-benar terlibat. Baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan,” katanya.
Kepada Bergelora.co dilaporkan, Dasco menegaskan, sebagai negara hukum isu ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
“Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Sebagai negara hukum kita harus buktikan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan apapun sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Web Warouw)