JAKARTA- Walaupun Calon Presiden Prabowo Subianto setelah keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) belum mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Joko Widodo dan Maaruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pilpres 2019, namun, Arief Poyuono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto,–segera menyampaikan ucapan selamat pada Joko Widodo yang terpilih kembali sebagai Presiden RI 2019-2024.
“Selamat atas putusan MK yang menandai Kemenangan Joko Widodo – Maruf Amin
Selamat ya Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres 2019 secara demokratis,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (28/6).
Arief Poyuono juga mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo untuk segera menuntaskan semua janji-janji kampanyenya.
“Selamat bekerja Dan tuntaskan janji janji Kampanye Kangmas Untuk Rakyat,” tegasnya.
Arief Poyuono menyampaikan bahwa kemenangan Joko Widodo sebagai kemenangan rakyat Indonesia dan harus didukung oleh semua pihak.
“Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari bersatu kembali membangun bangsa dan negara. Kita punya hati ya sama. Hatiku hatimu Indonesia. Selamat untuk Kita semua Indonesia Adil Dan Makmur,” ujarnya.
Sikap Prabowo
Sementara itu Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto didampingi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno dalam pernyataannya mengatakan, pihaknya menghormati hasil yang telah diputuskan dan disahkan dari sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menghormati hasil Mahkamah Konstitusi tersebut. Kami menyerahkan seluruhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT,” kata Prabowo di kediaman Kartanegara Jakarta, Kamis (26/6) malam.
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
“Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Mahkamah menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan kewenangan MK sesuai dengan undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Sementara terhadap dalil pemohon lainnya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.
Putusan ini memperkuat penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dinihari. (Web Warouw)

