JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga lebih dari 100 agen travel terlibat dalam kasus penentuan kuota haji 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK sedang mendalami proses pembagian kuota haji khusus menjadi 50 persen dari keseluruhan kuota tambahan tersebut kepada para agen travel.
“Iya, tentu. Termasuk juga kita pembagiannya kan tadi. Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan para agen travel itu mendapatkan kuota haji dengan jumlah yang beragam, tergantung seberapa besar perusahaan travel tersebut.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya. Kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu,” ujarnya.
Asep mengatakan untuk mengungkap hal tersebut, KPK mendalami alur kasus kuota haji mulai dari pemberi perintah, pembuatan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan, dan aliran dananya.
“Kemudian ada aliran dana yang sedang kita cari. Jadi dari sana, kan sudah dibagi nih sejumlah kuota. Nah imbal-baliknya apa? Ini yang sedang kita telusuri informasinya,” ucap dia.
Agen travel ikut rapat kuota haji Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya rapat dari pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
KPK mengatakan saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
“Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini mereka ini asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah. Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
“Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
Asep mengatakan KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
“Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia. (Web Warouw)