JAKARTA – Seruan Presiden Jokowi agar pemilik konsesi besar mengembalikan tanah konsesi kepada negara untuk dibagikan kembali kepada rakyat yang membutuhkan segera mendapatkan dukungan luas. Sangat mengejutkan justru, dukungan tersebut salah satunya berasal dari para Tim Advokasi dan Hukum Indonesia Muda yang selama ini mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Kami Tim Advokasi dan Hukum Indonesia berpikir positif saja, Karena Joko Widodo berpidato dalam kapasitas sebagai Calon Presiden sudah tentu seruan itu ditujukan Kepada Tim Kampanye Nasional, sudah semestinya Pak Erick Tohir, Pak Luhut Binsar Panjaitan, Pak Jusuf Kalla sebagai Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’aruf untuk segera mengindahkan Seruan Calon Presidennya,” demikian, Ali Zubeir Hasibuan, SH dari Tim Advokasi dan Hukum Indonesia Muda dalam siaran persnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (25/2)
Menurutnya, diluar itu ada juga lahan yang sudah memiliki ketetapan Hukum namun belum dieksekusi seperti lahan pak Sihar Sitorus seluas 47 ribu hektare, di Padang Lawas, Sumatera Utara Juga segera Mengindahkan seruan mengembalikan Lahan tersebut.
Ia menjelaskan, jika Seruan itu ditujukan Kepada orang yang diluar TKN Jokowi-Ma’ruf seruan itu pasti disampaikan Joko Widodo pada Hari kerja dan melaksanakan PP No. 40 tahun 1996 Pasal 17 Habisnya HGU yang berbunyi :
Ayat (1) Hak Guna Usaha hapus karena :
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.
b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena :
1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14;
2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961;
e. ditelantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan Pasal 3 ayat (2).
Ayat (2) Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi Tanah Negara.
Kembalikan Konsesi Besar
Sebelumnya diberitakan, Capres petahana Joko Widodo (Jokowi) berbicara soal komitmen pemerintah memberikan konsesi untuk masyarakat di sekitar hutan. Jokowi menyinggung penerima konsesi besar dan dia menunggu si pemilik mengembalikannya ke negara.
Jokowi awalnya memaparkan soal pembagian sertifikat tanah untuk membantu rakyat. Jokowi lalu menyinggung program perhutanan sosial dan jutaan hektare tanah yang telah diterbitkan konsesi untuk rakyat.
“Pemerintah juga melaksanakan program perhutanan sosial, kita telah membagikan konsesi untuk masyarakat di sekitar hutan sudah kita bagikan 2,6 juta hektare, dari 12,7 juta hektare yang sudah kami persiapkan tapi belum dibagi. Ini konsesi tanah untuk rakyat. Konsesi tanah untuk rakyat kecil,” kata Jokowi di SICC, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, Jokowi lalu menyindir penerima konsesi (pemberian hak izin tanah oleh pemerintah) dengan luas yang besar. Dia menunggu sang penerima mengembalikannya ke negara.
“Nah, nah, nah, jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara…,” kata Jokowi. Ucapan Jokowi terhenti sejenak lantaran riuh massa yang hadir.
“Saya ulang, saya ulang. Jadi, kalau ada yang ingin mengembalikan konsesinya kepada negara…,” ucap Jokowi. Lagi-lagi perkataan Jokowi terhenti karena riuh pendukungnya.
“Saya ulang, jadi, jadi kalau ada konsesi besar yang ingin dikembalikan ke negara, saya tunggu. Saya tunggu, saya tunggu sekarang. Dan akan, dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil. Karena masih banyak rakyat yang membutuhkan,” ucap Jokowi. (Web Warouw)