YOGYAKARTA- Partai Rakyat Demokratik (PRD) menyatakan tengah bersiap penuh untuk dapat terjun kembali bersaing dalam Pemilu 2024 mendatang. Partai yang terakhir mengikuti Pemilu tahun 1999 dengan perolehan 0,07 persen suara tersebut tengah mempersiapkan diri dimulai dengan mengisi struktur kepartaian di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Kami masih melengkapi struktur partai di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Selatan, dan Tengah sesuai diatur undang-undang. Kalau (daerah) lainnya sudah clear,” ujar Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono, Selasa (6/8) di Yogyakarta.
Jabo menuturkan partai yang berdiri pada 15 April 1996 di Sleman, Yogyakarta itu saat ini masih memiliki 10 ribu kader aktif di seluruh Indonesia yang cukup menjadi sumber daya untuk bertarung dalam pemilu 2024.
“Itu belum termasuk simpatisan,” tegasnya.
Secara badan hukum sebagai partai, Jabo menuturkan partainya sudah memiliki status badan hukum itu sesuai yang disahkan Kementerian Kehakiman tahun 1999 yang menjadi modal mengikuti pemilu 1999 kala itu. Hanya saja setelah pemilu 1999, PRD memang belum lagi mengurus proses legal formal terkait badan hukum itu.
“Kami belum refresh lagi badan hukum itu karena memang tak ikut pemilu setelah 1999. Sekarang karena mau ikut lagi 2024 kami mau urus lagi statusnya,” ujarnya.
Jabo optimis jika jika partainya bisa merebut simpati publik pada pemilu mendatang dengan berbagai kondisi kebangsaan yang terjadi saat ini. Terutama ketika partai-partai lama masih belum bisa menjawab persoalan kebangsaan. Seperti di bidang kesejahteraan.
“Ketika partai partai tua tak bisa menjawab persoalan kebangsaan itu lama-lama akan ditinggalkan konstituen, apalagi kalau tak punya konsepsi bagaimana menyelesaikan persoalan bangsa ke depan,” ujarnya.
Sedangkan, ujar Jabo, partai-partai yang terhitung baru, yang kini banyak merangkul generasi muda, termasuk PRD, secara politik memiliki peluang besar untuk memenangkan hati rakyat pada 2024.
Meski demikian, Jabo menegaskan PRD tidak prnah takut menghadapi stigma negatif yang dilekatkan di masa Orde Baru.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, PRD sempat dinyatakan sebagai partai terlarang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri pada 1997. Namun status itu dinilai Jabo tak berlaku lagi sejak 1999 ketika PRD diakui oleh Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum sebagai salah satu peserta pemilu.
“Jadi kalau ada yang mengatakan PRD partai terlarang dengan dasar SK (Surat Keputusan) Mendagri 1997 salah. Karena tahun 1999 sudah disahkan,” ujarnya.
Cara memberikan gambaran benar pada masyarakat soal PRD itu, kata Jabo, akan dilakukan dengan menggelar silaturahmi dengan berbagai pihak termasuk soal ideologi, politik, dan gerakan yang dianut PRD.
“Kami akan silaturahmi dengan berbagai elemen yang selama ini sudah suudzon atau salah paham terhadap PRD,” ujarnya. (Hari Subagyo)