MALINAU- Tim Bergelora.com dan SH.Net di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terus menelusuri Dana Desa yang diserap oleh ‘desa-desa hantu’. Ternyata benar yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu. Jika melihat sebaran penduduk pada 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malinau ditemukan jumlah penduduk antara 28 – 500 jiwa pada 73 desa. Jumlah penduduk 501 – 1.000 jiwa ada di 20 desa. Sedangkan jumlah penduduk diatas 1.000 hanya ada di 16 desa.
Sebaran penduduk di 109 desa di Kabupaten Malinau tersebut memberikan fakta bahwa jika mengacu kepada UU No 6 tahun 2014, sebanyak 93 desa di Kabupaten Malinau saat ini tidak memenuhi syarat sebagai desa. Hanya 16 desa lainnya yang dapat dikategorikan sebagai desa.
Politik Pemekaran
Keadaan ini semakin parah sejak terjadinya pemekaran Kecamatan dari 12 menjadi 15 Kecamatan pada tahun 2013 yang dilakukan oleh Bupati Malinau. Ada 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kayan Hilir yang penduduknya hanya 1.481 jiwa tersebar di Desa Metun 127 jiwa, Desa Sungai Anai 171 jiwa, Desa Long Pipa 343 jiwa, Desa Long Sule 464 jiwa dan Desa Data Dian 376 jiwa.
Selanjutnya Kecamatan Bahau Hulu yang berpenduduk 1.350 jiwa di Desa Long Uli 165 jiwa, Desa Long Tebulo 116 jiwa, Desa Long Alango 526 jiwa, Desa Long Kemuat 156 jiwa, Desa Long Berini 154 jiwa, dan Desa Apau Ping 233 jiwa.
Kemudian Kecamatan Sungai Tubu dengan jumlah penduduk 725 jiwa, yang tersebar di Desa Long Pada 183 jiwa, Desa Long Nyau 85 jiwa, Desa Long Titi 153 jiwa, Desa Long Ranau 124 jiwa, dan Desa Rian Tubu 180 jiwa.
Selanjutnya Kecamatan Mentarang Hulu berpenduduk 968 jiwa, yang tersebar di Desa Semamu 92 jiwa, Desa Long Berang 409 jiwa, Desa Long Simau 128 jiwa, Desa Long Pala 108 jiwa, Desa Long Mekatip 65 jiwa, Desa Long Kebinu 99 jiwa serta Desa Long Sulit 66 jiwa.
Keempat kecamatan di atas tersebut untuk menjadi desa pun sudah tidak memenuhi syarat apalagi jadi kecamatan. Namun semua desa tersebut di atas telah menerima dana desa sejak bergulirnya Dana Desa pada tahun Anggaran 2015.

Dana Desa Hantu
Laporan jumlah desa di Kabupaten Malinau tetap sebanyak 109 desa seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Malinau Nomor: 138/K.223/2015 tentang perubahan Keputusan Bupati Malinau Nomor: 138/K.227/tahun 2013 tentang Penetapan Kode Wilayah Admnistrasi Pemerintahan Nama Kecamatan dan Desa se Kabupaten Malinau Tahun 2015.
Sehingga jika semua desa sebanyak 109 desa di Kabupaten Malinau yang ada sekarang telah merealisasikan pencairan dana pada tahun 2015 sebesar Rp280.000.000 x 109 = Rp30.520.000.000. Sedangkan jika jumlah desa hanya 53 x Rp280.000.000 = Rp14.840.000.000 sehingga patut diduga negara telah kehilangan uang sebesar Rp30.520;000.000 – Rp14.840.000.000 = Rp15.680.000.000.
Pada tahun anggaran 2016 setiap desa di Kabupaten Malinau memperoleh dana desa sebesar Rp628.490.000. Maka jumlah dana desa yang telah dicairkan sebesar Rp628.490.000 x 109 = Rp68.505.410.000. Tapi dengan perhitungan jumlah desa hanya 53 x Rp628.490.000 = Rp33.309.970.000, sehingga patut diduga bahwa negara telah kehilangan uang akibat terjadi inefisien atau kelebihan membayar sebesar Rp68.505.410.000 – Rp33.309.970.000 = Rp35.195.440.000.
Demikian juga pada tahun anggaran 2017 dengan perolehan anggaran desa masing-masing Rp897.262.633 x 109 = Rp97.801.626.997, bandingkan dengan jumlah desa hanya 53 X Rp897.262.633 = Rp47.554.919.549, akan terjadi potensi kehilangan keuangan negara sebesar Rp97.801.626.633 – Rp47.554.919.549 = Rp50.246.707.084, akibat kelebihan membayar.
Dalam tahun anggaran 2018 dengan perolehan anggaran masing-masing desa sebesar Rp1.091.002.005 X 109 = Rp118.810.218.545, bandingkan dengan 53 desa x Rp1.091.002.005 = Rp57.823.106.265 maka diduga terjadi inefisien atau kelebihan membayar sebesar Rp118.919.218.545 – Rp57.823.106.265 = Rp61.096.112.280.
Demikian juga dalam tahun anggaran 2019 dana desa untuk Kabupaten Malinau sebesar Rp147.854.874.987 atau Rp1.356.466.743 per desa, yang mengakibatkan inefisien anggaran karena kelebihan pembayaran sebesar Rp147.854.874.987 – Rp71.892.737.379 = Rp75.962.137.608.
Berdasarkan perhitungan inefisien atau kelebihan membayar anggaran seperti tersebut diatas, maka negara telah kehilangan uang Rp15.680.000.000 (2015) + Rp35.195.440.000 (2016) + Rp50.246.707.084 (2017) + Rp61.096.112.280 (2018) + Rp75.962.137.608 (2019) total sebesar Rp238.180.396.972 yang tidak jelas penggunaannya dan membebani APBN.
Hal ini diterjadi karena kelalaian atau kesengajaan Bupati Malinau tidak melakukan evaluasi dan merevisi atau menghapus status desa yang tidak memenuhi syarat sebagai desa di Kabupaten Malinau. (TIM)

