Rabu, 22 Oktober 2025

BENANG KUSUT NIH..! Dana Pemda Mengendap Rp215 Triliun, Ini 9 Penyebabnya

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat dana milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang tersimpan di perbankan, mencapai Rp215 triliun per 17 September 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan dari total dana tersebut, simpanan pemerintah provinsi mencapai Rp 64,95 triliun, pemerintah kabupaten Rp119,92 triliun, dan pemerintah kota Rp30,13 triliun.

“Di tingkat provinsi, yang terbesar adalah DKI Jakarta Rp19,48 triliun, diikuti Jawa Timur Rp5,79 triliun dan Kalimantan Selatan Rp5,3 triliun,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (22/10).

Selain tiga daerah itu, sejumlah wilayah lain juga mencatatkan saldo cukup besar di kas daerah adalah

  • Kalimantan Timur sebesar Rp4,96 triliun
  • Jawa Barat Rp2,67 triliun
  • Sumatera Utara Rp2,08 triliun
  • Sumatera Selatan Rp1,86 triliun
  • Kalimantan Barat Rp1,69 triliun.

Tito menjelaskan, dana mengendap tersebut mencerminkan serapan belanja Pemda yang baru mencapai Rp802,41 triliun, kurang dari 80% total pagu atau alokasi APBD Rp1.017,42 triliun per 17 Oktober 2025.

Tito juga menguraikan sembilan penyebab utama lambatnya realisasi anggaran daerah. Beberapa di antaranya termasuk faktor nonteknis seperti pergantian pejabat, serta kehati-hatian kepala daerah dalam pembayaran.

“Memang dalam bekerja ada yang tidak sesuai target. Ada kepala daerah yang ingin mengganti kepala dinasnya, jadi uangnya ditahan dulu. Ada juga yang ingin membayar di akhir tahun, atau rekanan yang belum mau mencairkan dananya,” ujar Tito.

Berikut sembilan faktor yang menyebabkan tingginya dana simpanan Pemda di perbankan, menurut Tito:

Kebijakan efisiensi dan penyesuaian APBD 2025 sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Mendagri 900/833/SJ (23 Februari 2025), yang membuat sejumlah daerah menunda pelaksanaan APBD untuk menyesuaikan pendapatan dan belanja.

Penyesuaian visi, misi, dan program kepala daerah baru pasca-pelantikan 20 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam SE Mendagri 900/640/SJ (11 Februari 2025).

Kendala administratif dalam proses pelaksanaan belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.

Peralihan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang menimbulkan kendala teknis seperti bug, error, serta kurangnya pemahaman SDM Pemda dalam penggunaannya.

Pelaksanaan proyek fisik seperti pembangunan gedung, jalan, dan jaringan irigasi yang umumnya baru dimulai pada kuartal II–III, sehingga pembayaran termin baru dilakukan di akhir tahun.

Kecenderungan realisasi belanja menumpuk di akhir tahun, akibat pengajuan pembayaran oleh pihak ketiga yang dilakukan menjelang tutup buku anggaran.

Keterlambatan Kementerian/Lembaga pengampu dalam menetapkan petunjuk teknis atau petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proses pengadaan tanah dan sertifikasi yang dilakukan bersamaan dengan proyek fisik namun belum rampung hingga kini.

Penundaan pembayaran iuran BPJS yang memerlukan waktu untuk proses rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan. (DH/KR). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru