Jumat, 7 Februari 2025

DEMI KEADILAN…! Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Nasabah Oleh Bank Mandiri Diminta Periksa Ulang

YOGYAKARTA- Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta pada Kamis (2/12) lalu telah memutuskan Margiyanto dihukum 8 bulan penjara. Margiyanto adalah pegawai honorer di Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Yogyakarta. Anehnya, belum ada kejelasan vonis pada tersangka lain yang menjadi pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem, Dian Rindu Gufara. Hal ini disampaikan
Gerhard Lumban Tobing yang menjadi korban kepada pers di Yogyakarta, Minggu (12/12) menanggapi kasus tersebut.

“Margiyanto hanya pegawai honorer di Bank Mandiri KCP Pasar Tajem Yogyakarta. Tidak mungkin bertindak sendiri tanpa ijin atau perintah atasannya. Jangan korbankan pegawai honorer, sementara atasan pejabat yang bertanggung jawab lepas dari jerat hukum,” katanya.

Ia menginginkan agar keadilan berlaku bagi semua orang yang melanggar hukum dan merugikan dirinya.

“Kami tetap menunggu keputusan pengadilan atas pejabat yang bertanggung jawab yaitu pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem, Dian Rindu Gufara,” tegasnya.

Kepada Bergelora.com di Yogyakarta dilaporkan,

Sebelumnya diberitakan Margiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun karena memalsukan tanda tangan atas nama Gerhard Lumban Tobing sebagai debitur atau nasabah di Bank Mandiri KCP MMU Pasar Tajem Yogyakarta. Ini adalah masalah restrukturisasi hutang yang dilakukan debitur terhadap Bank Mandiri.

Pada waktu itu pimpinan Bank Mandiri KCP Pasar Tajem, Dian Rindu Gufara, masih tersangka di Polda DIY.

Gerhard Lumban Tobing mengatakan sampai saat ini tersangka Dian Rindu Gufara belum diajukan ke pengadilan karena alasan belum memenuhi unsur.

“JPU tidak memberikan petunjuk malah meminta Polda DIY utk membuat SP3,” katanya.

Ia juga mempertanyakan JPU Bayu Danarko, meminta agar diturunkan Surat Pemberhentian Penyidikan.

Pinjaman yang direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur atau nasabah Gerhard Lumban Tobing dianggap sah oleh Bank Mandiri. Padahal tanda tangan tersebut palsu.

Pihak kepolisian Polda DIY telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Rukhi Mahatmajati seorang pegawai honorer, Dian Rindu Gufara selaku pimpinan KCP Pasar Tajem dan Margiyanto yang juga seorang pegawai honorer.

“Tidak mungkin tidak tahu sebagai atasan, Dian Rindu Gufara tidak tahu yang dilakukan bawahannya. Anehnya kepolisian telah menetapkan alasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bahwa Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati tidak terlibat,” katanya.

Gerhard Lumban Tobing meminta hakim yang memutus perkara ini agar memeriksa ulang Dian Rindu Gufara dan Rukhi Mahatmajati diperiksa ulang sebagai penanggung jawab tanda tangan palsu itu.

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sudah mengambil sikap untuk melakukan gelar perkara ulang. Pihak yang terlibat adalah pihak pelapor dan tim pengacara dan kejaksaan tinggi. Gelar perkara ini sangat ditunggu karena akan memperjelas lagi siapa dan apa yang menjadi masalah.

“Nampaknya ada masalah di Kejaksaan. Tentu saja ini dimulai dari bank Mandiri yang memalsukan tanda tangan untuk direkstrukturisasi,” katanya. (Rilis)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru