Rabu, 19 Februari 2025

Demokrasi Mundur, Publik Tolak Revisi UU MD3

JAKARTA- Untuk menjawab kritik masyarakat soal kinerja mereka yang merosot, DPR mengusulkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) pada 24 Oktober 2013. Semangat RUU itu agar DPR menjadi lebih terbuka dan bertanggung jawab terhadap aspirasi publik.

 

Namun revisi UU MD3 yang sudah disahkan pada 8 Juli 2014 itu justru membuat proses demokrasi di Indonesia berjalan mundur. Melany Tedja menggalang dukungan publik untuk melakukan judicial review terhadap revisi UU ini di situs Change.org. Petisi ini sudah didukung hampir 45.000 orang dalam waktu tiga hari.

“Saya tidak terima jika ada kelompok elit di DPR RI yang memaksakan dan secara tidak transparan mengganti Undang-Undang yang begitu krusial bagi prinsip keterwakilan dan demokrasi di Indonesia seakan hanya untuk mempermudah jalan mereka dalam mengontrol kekuasaan di DPR RI – rakyat dalam hal ini, seolah tidak lagi punya suara.,” kata Melany Tedja, pembuat petisi change.org/RevisiUUMD3.

Dalam pers rilisnya kepada Bergelora.com  di Jakarta, Senin (14/7) Melany menjelaskan bahwa revisi UU MD3 punya tiga poin penting. Di antaranya, anggota DPR tidak bisa dipanggil untuk diperiksa untuk penyidikan tindak pidana (termasuk kasus korupsi) tanpa persetujuan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Selain itu, berdasar revisi UU MD3 ini, partai pemenang suara terbanyak juga tidak lagi menjadi Ketua DPR melainkan akan dipilih dengan suara terbanyak.

“DPR mengganti ketentuan keterwakilan setelah kita memilih. Kenapa? Karena rakyat memilih partai di pemilihan legislatif, dengan dasar UU MD3 sebelum direvisi, di mana rakyat mengasumsikan pemenang partai akan menjabat ketua DPR. Dan walaupun suara terbagi-bagi, kita mengharapkan ada demokrasi melalu saling oposisi antara banyak partai. Kita tidak pernah tahu ini adalah pilihan antara 2 koalisi. Mereka mengganti aturan setelah kita sudah memilih!” tegas Melany.

 

Membohongi Rakyat

Poin penting lain revisi UU MD3 ini juga dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan khususnya terkait dengan alat kelengkapan DPR (AKD). UU MD3, menurut Melany, justru mempersempit peran perempuan pada posisi strategis di DPR.

“Revisi UU MD3 tidak demokratis dan membohongi rakyat. Dengan sistem ini, tidak ada gunanya orang menjadi wakil rakyat. Mereka akan memilih menjadi wakil koalisi. Suara kita sudah tidak ada harganya lagi. Betapa pintarnya untuk mengadakan sidang paripurna ini di malam hari sebelum Pemilu, di saat media juga sibuk membahas Pemilu. PDI-P dan PKB telah meminta adanya penundaan pengesahan UU ini sampai setelah pilpres untuk mempelajari lebih dalam, namun ditolak. DPR tetap memutuskan untuk mengesahkan walaupun tiga partai memutuskan untukwalkout,” jelasnya.

Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Melany meminta kepada Fraksi dan Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi dan Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi dan Pimpinan Partai Hanura, dan Pimpinan Partai Nasdem untuk berkonsolidasi dan memperjuangkan penolakan atas Revisi UU MD3 melalui judicial review di Mahkamah Konsititusi.

 

Menghapus Kewajiban

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 juga mengeluarkan petisi yang senada dengan Melany. Menurut Ronald Rafiandri yang menjadi juru bicara koalisi tersebut, DPR menambah kewenangannya tanpa menyediakan ruang pengawasan melalui RUU MD3 ini. Selain itu, tidak terlihat pula kesungguhan DPR untuk bersikap transparan dan akuntabel.

“Apa saja ketidaksungguhan tersebut? DPR menghapus kewajiban fraksi melakukan evaluasi kinerja (anggotanya) dan melaporkan kepada publik. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan DPR yang mempertajam fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara malah dibubarkan. Bahkan DPR masih akan mempertahankan berlangsungnya rapat-rapat tertutup,” jelas Ronald.

Menurut Ronald, rakyat berhak tahu apa saja yang telah dan akan diperbuat oleh para wakilnya serinci mungkin. Atas suara yang diberikan saat pemilu, rakyat ingin memastikan dimana keberpihakan para wakil mereka. Tentang hajat hidup rakyat Indonesia, mulai dari akses pendidikan hingga mendapatkan pekerjaan yang layak. Kebijakan di daerah perbatasan sampai membuka jalan di daerah terpencil agar sembako bisa dengan mudah disalurkan.

 

Usulan Akrobatik

Roy Salam yang juga berada dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 itu menambahkan dalam perjalanannya, niat mengubah UU MD3 makin terasa janggal ketika sejumlah fraksi malah ngotot untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan DPR.

“Naskah Akademik, suatu dokumen rujukan yang memuat asal usul atau latar belakang kenapa butuh UU MD3 yang baru, tidak pernah mencantumkan kebutuhan untuk mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR,” jelasnya.

Dengan kata lain menurutnya, muncul usulan ‘akrobatik’ yang ingin mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR, dari sebelumnya berdasarkan perolehan kursi terbanyak diganti dengan cara dipilih (voting). Padahal usulan perubahan tersebut tidak pernah muncul penjelasannya dalam Naskah Akademik RUU MD3.

Roy menambahkan, apa yang terjadi pada Rapat Paripurna DPR pada 8 Juli 2014 menunjukan sikap beberapa fraksi yang ingin memaksakan sepaket target, yaitu  mengganti mekanisme pemilihan pimpinan DPR sekaligus mengesahkan RUU MD3 menjadi undang-undang.

“Dugaan terselip kepentingan politik menjadi aroma semerbak, ketika DPR sendiri menargetkan RUU MD3 disahkan sebelum 9 Juli 2014 padahal masih ada fraksi yang meminta penundaan,” ujarnya

Kekhawatiran publik muncul terhadap langkah DPR ke depan. DPR akan didominasi dan dikendalikan oleh sejumlah fraksi (anggota koalisi) ketika membahas rancangan undang-undang, anggaran negara, dan pengawasan terhadap program-program pembangunan yang diusulkan oleh presiden terpilih. Kondisi ini secara tidak langsung akan memaksa (presiden terpilih) pada pilihan-pilihan yang sejalan dengan kehendak koalisi, tanpa konsultasi dan minim pertanggungjawaban publik.

“Selain pengaturan aspek transparansi dan akuntabilitas yang sangat minim, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 menemukan pula sejumlah temuan lain yang kemudian menjadi catatan kritis terhadap substansi UU MD3 yang baru,” jelasnya.

Dalam petisinya, baik Melani maupun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU MD3 meminta Presiden RI untuk tidak menandatangani RUU MD3 sebagaimana yang disetujui pada Rapat Paripurna DPR 8 Juli 2014. Mereka juga meminta anggota DPR yang baru terpilih (periode 2014-2019) untuk merevisi kembali UU MD3, khususnya dalam rangka mensterilkan efek pertarungan Pilpres 2014 termasuk ketentuan mekanisme pemilihan pimpinan DPR. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru