Sabtu, 5 Juli 2025

DEVELOPERNYA POWERFULL..! Marzuki Alie: Konflik PT Duta Pertiwi Versus Penghuni Apartemen GCM Adalah Pengangkangan Undang-undang

JAKARTA- Konflik PT Duta Pertiwi versus penghuni apartemen GCM (Graha Cempaka Mas) adalah pengangkangan undang-undang. Hal ini ditegaskan mantan Ketua DPR-RI Marzuki Alie kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (18/4) menanggapi pemberitaan sebelumnya.

“Ini bukan kasus perdata PT Duta Pertiwi, tbk dengan penghuni GCM, tapi pengangkangan undang-undang oleh PT Duta Pertiwi, tbk yang tetap ingin menguasai rusun yang sudah dibeli oleh penghuninya,” jelasnya.

PPRS yang dibentuk oleh pengelola itu menurutnya tidak sah, bukan dijadikan persoalan perdata dengan PPRS yang dibentuk oleh penghuni. Narasi itu sejak lama disampaikan oleh pengelola, sehingga masuk ke proses peradilan perdata selalu mereka dimenangkan.

“Karena itulah masalah penegakan hukum kita. Polisi pun demikian,” tegasnya.

“Saya pernah menangani masalah ini di akhir jabatan saya tahun 2014, tapi karena masa jabatan berakhir, masalah tersebut tidak pernah terselesaikan,” jelasnya.

Ia meminta Kapolri membaca undang-undang. Gubernur sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut harusnya tuntas menyelesaikan masalah ini.

“Ahok 5 tahun, Anies 5 tahun, karena keduanya dipastikan tersandera oleh developer yang sangat powerfull,” ujarnya

Ia meminta warga jangan berharap banyak kepada calon pemimpin yang nyata-nyata tidak mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas padahal memiliki kewenangan,” katanya.

Sebelumnya RDP Komisi 3 DPR RI tanggal 12 April 2023 memanggil Kapolri untuk diminta pertanggung-jawabannya diantaranya soal backingan polisi yang dilakukan di GCM Jakarta Pusat. Videoklip jawaban Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang beredar, menunjukkan ketidakpahamannya atas UU20/2011. Penyampaian Kapolri mencerminkan kerangka berpikir sesat dari pembisiknya, yang kentara sekali adalah narasi versi PT Duta Pertiwi Tbk.

“Pembisik-pembisik yang menyesatkan pimpinan macam itu ada dimana-mana di BPN, di Pemprov DKI, di Pengadilan, dimana-mana. Tapi warga GCM sudah lulus SH cumlaude dari universitas jalanan yang dialami sejak 2013. Puluhan warga di BAP sampai tengah malam itu sudah sering, digebugin polisi juga pernah, diangkut mobil tahanan tanpa salah, pengadilan bertele-tele sudah biasa, bolak balik puluhan kali ke BPN sudah dijalani, mati listrik dan air dijaga preman, polisi mengawal boneka PT Duta Pertiwi Tbk gedor-gedor pintu unit minta pembayaran, Polisi pura-pura gak tahu bahwa PT Duta Pertiwi Tbk ilegal berada di GCM, Polisi menyuruh warga membayar ke pihak ilegal, dll. Sejak 2013, warga bergotong-royong melakukan gerilya di antara pejabat bermoral dengan pejabat peliharaan PT Duta pertiwi Tbk sampai warga sudah hafal membedakan jenis makhluk-makhlik tesebut dari kalimat pertama yang diucapkan. Maka, saya bilang warga GCM cumlaude SH. Ternyata yang belum lulus-lulus adalah Polisi terungkap dalam RDP pernyataan Kapolri tentang posisi hukum yang keliru fatal”, ujar Justiani, salah satu warga pemilik GCM. (Web Warouw)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru