Rabu, 1 Oktober 2025

DI LUAR PROSEDUR KUHAP NIH..! LBH Surabaya Mengecam Penangkapan Muhammad Fakhrurrozi Oleh Polda Jatim: Ugal-ugalan

JAKARTA- YLBHI-LBH Surabaya mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi atas penangkapan sewenang-wenang yang dialami. Lembaga bantuan hukum ini juga mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan Investigasi atas Kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi. Hal ini ditegaskan Habibus Shalihin – Direktur YLBHI-LBH Surabaya dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Senin (29/9).

Ia juga meminta agar Ombudsman-RI seharusnya melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur,” tegasnya

“Kami mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur,” tambahnya.

Kronologi Penangkapan

Habibus Shalihin menjelaskan, pada, Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, seorang aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi atau akrab disapa Paul ditangkap secara paksa dan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku juga tanpa dasar hukum yang jelas. Ia ditangkap di kediamannya di Yogyakarta oleh puluhan aparat tidak berseragam yang bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Diketahui polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya,” ujarnya.

Setelah penangkapan tersebut, Ia dibawa ke Polda D.I Yogyakarta dan sekitar pukul 17.00 WIB,

kemudian Ia dipindahkan ke Polda Jawa Timur, tanpa ada pendampingan baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum.

“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mengatakan bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Ia menunggu pendamping hukum yang telah ditunjuknya yaitu Tim Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya setelah sebelumnya dilakukan introgasi awal dari Polda Jatim selama perjalanan Yogyakarta – Surabaya tanpa pendampingan hukum.

Tim YLBHI- LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pada sekitar pukul 23.05 WIB.

Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor:

LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Pemeriksaan sebelumnya telah dilaksanakan secara maraton sejak pukul 15.00 WIB di tanggal 27 september hingga pagi hari di tanggal 28 september tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul. Di akhir pemeriksaan, penahan terhadap Paul langsung dilakukan.

“Jika merujuk pada aturan hukum dalam KUHAP, aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka untuk menetapkan status tersangka,” jelasnya.

Ia mengingatkan, selain itu, penangkapan tersangka seharusnya tidak dilakukan kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Prosedur penangkapan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014, di mana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Kami menilai bahwa penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang dan kebebasan tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah. Terlebih aturan internal kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas POLRI menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang,” tegasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru