JAKARTA- Kewajiban pemerintah di laut sesuai dengan Undang-undang Kelautan pasal 46 adalah menyelenggarakan fungsi-fungsi penegakan hukum, keamanan dan keselamatan mencakup kapal, pelabuhan, kenavigasian, keimigrasian, kesehatan, kekarantinaan, lingkungan dan sumber daya kelautan-perikanan dan tindakan pidana. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Viva Yoga Mauladi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/12).
“Usul saya agar Bakorkamla menjadi Bakamla yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai undang-undang. Tapi Bakorkamla jangan masuk ke Menko Kemaritiman. Nanti menjadi mandul,” ujarnya.
Dalam Undang-undang Kelautan ditegaskan penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di laut harus dilksanakan secara terkoordinasi dan terpadu dalam 1 kesatuan komando dan kendali, oleh lembaga khusus yaitu Badan Keamanan Laut (BAKAMLA).
Ini Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, melalui Menko Hankam RI. Saat ini sudah ada Bakorkamla (Badan Koordinasi Keamanan Laut). Tapi tugasnya hanya bersifat memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada pemerintah. Bersifat konsepsional. Tidak eksekutor.
Menurutnya tahun 2015, presiden harus segera mengeluarkan Perpres tentang susunan organisasi, keanggotaan dan tata laksana Bakamla. Jangan ada anggapan presiden dianggap memberi waktu dan peluang bagi para pencuri ikan untuk menguras ikan.
Menurut data KKP ada ribuan kapal bebas mencuri ikan di perairan Indonesia. Kerugian di laut harus diakhiri. Dari sisi perijinan, pungutan perikanan harus transparan yang berorientasi kepentingan nasional.
“Jangan sampai petugas pengawas kita menjadi ‘tukang palak’, bagi pengusaha nasiona dan nagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil,” tegasnya.
Menurutnya, program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir melalui program budidaya dan garam rakyat harus ditingkatkan lagi.
“Jumlah nelayan kecil Indonesia sebesar 2,7 juta tersebar di 3.216 desa pesisir. Semua miskin. Tidak semua memiliki kapal. Ada sebagai buruh saja,” jelasnya.
Laut Indonesia sangat luas tapi pengawasan tidak serius sehingga wajar jika banyak maling dan pencuri ikan dan sumber daya laut masuk rumah dengan bebas di perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya memiliki 27 kapal pengawas. Kapal penjaga kedaulatan dari Angkatan Laut (AL) juga masih minim dibanding luas laut RI. Maka illegal fishing marak dan menguras laut Indonesia. (Enrico N. Abdielli)