DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menemukan 50 dokumen rapor palsu yang diduga digunakan untuk berkas pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa waktu lalu.
“Dari pemeriksaan maraton dalam minggu ini, tim telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti dokumen persyaratan PPDB yang dipalsukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Temuan ini terungkap setelah Kejari Depok memeriksa pegawai sekolah bagian kurikulum dan dua guru matematika SMPN 19 Depok.
“Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang, yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SLTA di Kota Depok,” ujar Ubaidillah.
Beberapa orang yang telah diperiksa ini juga untuk memperoleh informasi pihak mana saja yang terlibat dan dimana pelaksanaan manipulasi rapor itu terjadi.
Dalam aksinya, modus yang dilakukan, yaitu membuka tempat bimbel bagi siswa yang ingin dibantu dalam proses pendaftarannya ke SMA yang diinginkan.
“Modus operandinya adalah menggunakan sarana les. Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid-murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke mereka,” jelas Ubaidillah.
Diminta Daftar Bimbel jika Mau Masuk SMA Negeri
Sebelumnya diberitakan, pihak SMPN 19 Depok memanipulasi nilai rapor 51 murid dengan mengadakan les atau bimbel oleh guru sekolah.
āModus operandinya adalah menggunakan sarana les,ā kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Ubaidillah mengungkapkan, beberapa guru mata pelajaran mengarahkan para murid untuk daftar bimbel di sana supaya dibantu dalam proses pendaftarannya ke SMA negeri.
āOknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan para murid untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA (yang diinginkan),ā ucap Ubaidillah.
Ubaidillah enggan merinci teknis penyelenggaraan bimbel tersebut karena Kejaksaan masih menyelidikinya.
āTentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana khususnya tindak pidana korupsi dalam penyelidikan ini,ā jelas Ubaidillah.
Kepada Bergelora.com di Depok dilaporkan sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA Negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor. Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.
“Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah,” ucap Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, Selasa (16/7/2024).
Puluhan siswa yang dianulir ini berasal dari satu sekolah yang sama yaitu SMPN 19 Depok dan tersebar di delapan SMA Negeri.
“Kemarin di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) ya kita anulir yang 51 orang ini. Dan 51 CPD tersebar di delapan sekolah di SMA Negeri di Depok,” terang Ade.
Terpisah, Kepala SMPN 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui insiden itu terjadi di sekolahnya.
“Ya ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya,” ucap Nenden, Rabu (17/7/2024).
Nenden mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemdikbudristek dan siap menerima konsekuensinya.
Sejauh ini, 51 murid yang dianulir itu dikonfirmasi telah diterima di sekolah swasta yang ada di Kota Depok.
Kejari Depok mulai menyelidiki perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA,” tutur Ubaidillah. (Aminah)