Senin, 4 November 2024

DIKASIH WAKTU 3 BULAN..! KPK Minta Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaporan LHKPN tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik.

“Oleh karena itu, bagi menteri dan wamen dilakukan pelantikan dan belum menyampaikan LHKPN maka agar dapat menyampaikan LHKPN sesuai jangka waktu tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

KPK Budi mengatakan, bagi menteri dan wakil menteri yang sudah melaporkan LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaan secara periodik pada 2025. Isu

Ia juga mengatakan, KPK dapat mendampingi para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam melaporkan LHKPN.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan dengan cepat secara online dilakukan di laman https://elhkpn.kpk.go.id,” ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja bersamanya pada periode 2024-2029 Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) pagi.

Kemudian, Presiden Prabowo Subianto melantik para wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih yang akan bekerja bersamanya pada periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin sore.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, saat pengumuman nama-nama calon menteri, Minggu (20/10/2024) malam, Prabowo menyebutkan 56 nama wakil menteri dan badan. Namun, pada pelantikan hari ini hanya 55 nama yang disebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru