Sabtu, 1 November 2025

DINAS2 NGAPAIN AJA..? Sidak ke Daerah, Mentan Amran Cabut Izin 190 Kios Pupuk yang tak Turunkan Harga 20 Persen

JAKARTA- Ternyata, masih cukup banyak distributor atau pengecer pupuk yang ogah menjalankan kebijakan penurunan harga subsidi pupuk sebesar 20 persen. Kini, izin usahanya dicabut.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengumumkan adanya 190 pengecer dan distributor pupuk yang dicabut izinnya. Sebab, mereka terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20 persen.

“Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya,” kata Mentan Amran di Jakarta, dikutip Bergelora.com, Sabtu  (1/11/2025).

Secara tegas, ia menekankan tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang merugikan dan merugikan petani. Dijelaskan, langkah tegas itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.

Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.

“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita melindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” ujar Mentan Amran.

Tidak hanya itu, ia menekankan para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.

“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” tegasnya.

Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait penerapan HET.

“Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” jelasnya.

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan Amran membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp (WA) ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.

“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20 persen. Kami tindaklanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” kata Mentan Amran.

Kebijakan penurunan HET Pupuk 20 persen tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dalam hal ini untuk penyesuaian HET Pupuk Urea dari semula Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 atau dari Rp112.500 per sak turun Rp90 ribu per sak.

Selanjutnya HET pupuk NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 atau Rp115.000 per sak kemasan 50 kilogram turun menjadi Rp92.000 per sak. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao dari Rp165.000 per sak isi 50 kilogram, turun menjadi Rp132.000 per sak.

HET pupuk ZA yang baru dimasukkan golongan pupuk bersubsidi semula Rp1.700 per kilogram, turun menjadi 1.360 per kilogram, atau dari Rp85.000 isi 50 kilogram turun menjadi Rp68.000 per sak. Dan untuk HET pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram, atau semula Rp32.000 per sak, isi 40 kilogram turun Rp25.600 per sak. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru