JAKARTA — Sitaan aset dalam pengusutan korupsi minyak mentah dan produk kilang ternyata sangat jauh dari proyeksi awal. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas sembilan tersangka dan barang-barang bukti kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.
Dari pelimpahan berkas tersebut, barang bukti sitaan uanh maupun aset-aset lainnya tak mencapai Rp 1 triliun. Padahal dalam penyidikan awal, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2019-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, pelimpahan berkas perkara sembilan tersangka sudah dilakukan pada Senin (23/6/2025).
Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), Edward Corne (EC) Maya Kusmaya (MK), M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ). Kemudian, Dimas Werhaspati (DW), Agus Purwono (AP), Sani Dinar Saifuddin (SDS) serta Yoki Firnandi (YF).
“Selanjutnya, tim JPU akan segera menyiapkan surat pendakwaan terhadap para tersangka untuk melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Mengacu berkas perkara dalam pelimpahan tersebut terungkap, penyidik Kejagung membuat 14 klaster aset sitaan dari sembilan tersangka yang dijadikan barang bukti untuk pendakwaan. Aset yang disita berupa uang tunai dan juga logam mulia. Penyidikan di Jampidsus juga menyita sejumlah aset-aset tak bergerak lainnya berupa perusahaan.
Sitaan uang tunai terdiri dari beberapa klaster mata uang lokal dan asing sekitar Rp 3 miliar. Di antaranya, Rp 53,9 juta, 45 ribu dolar AS, 40 ribu dolar Singapura, 1.110 euro, dan 2.019 ringgit Malaysia. Ada juga 90 dolar Australia, 1.500 yen China, 1.017 riyal Arab Saudi, 60 dolar Hong Kong, 33 ribu yen Jepang, dan 1,02 juta dong Vietnam, 660 dirham Uni Emirat Arab, 10 ribu won Korea, serta 20 bath Thailand.
Kemudian, masih ditemukan 20 lembar 1.000 dan 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS, serta yang tunai Rp 400 juta dan Rp 220 juta. Barang bukti lain yang diserahkan penyidik kepada JPU berupa tiga kunci safe deposit bank dan logam mulia Antam seberat 225 gram.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam sitaan lainnya yang dijadikan barang bukti dan diserahkan kepada JPU berupa satu lima lemari besi dan satu tas yang berisikan sebanyak 16 buah amplop berisi uang tunai dengan nilai berbeda. Total jumlahnya sekitar Rp 786 juta. Satu satunya barang bukti signifikan dari sitaan yang diserahkan penyidik ke JPU berupa perusahaan. Yaitu PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik keluarga bekas bos Petral, M Riza Chalid.
Perusahaan depo bahan bakar minyak (BBM) yang berada di Cilegon, Banten itu, penyidik sita dari tersangka Kerry, yang merupakan anak kandung dari Riza Chalid.
Sitaan PT OTM itu di antaranya berupa lahan tanah seluas 31.921 meter persegi (m2) atas nama PT OTM, dan satu bidang tanah seluas 190.694 m2 atas nama PT OTM. Seluruh objek yang ada di atas lahan tersebut juga turut disita. (Web Warouw)