Jumat, 24 Oktober 2025

DITUNGGU DI PONDOK BAMBU MBAK..! Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG

JAKARTA — Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2018-2024, Nicke Widyawati diperiksa KPK pada Jumat, (10/1/2025).

Nicke Widyawati diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021.

Pada pemeriksaan ini, Nicke Widyawati berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya, Nicke sudah pernah diperiksa terkait kasus yang sama pada 26 Oktober 2023.

Kala itu, Nicke diperiksa untuk Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Kini Karen telah divonis 9 tahun penjara atas kasus LNG.

Sosok dan Profil Nicke Widyawati

Nicke Widyawati dikenal sebagai seorang pengusaha Indonesia yang lahir pada 25 Desember 1967.

Nicke Widyawati adalah wanita asal Tasikmalaya. Suami Nicke Widyawati bernama Fitriyansyah. Dari pernikahannya ini, keduanya dikaruniai dua orang anak, yaitu Muhammad Alif Fakhri dan Rafi Mohammad Febriansyah.

Nicke Widyawati merupakan alumni Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1991 dan magister di bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjadjaran pada 2009.

Nikce Widyawati menjabat sebagai Dirut Pertamina sejak 30 Agustus 2018, setelah sebelumnya menjadi Pj Direktur Utama menggantikan Elia Massa Manik.

Pada 3 Oktober 2022, Nicke kembali dipercaya sebagai Dirut berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina.

Dengan demikian, wanita ini otomatis mengemban dua kali periode sebagai bos Pertamina.

Alasan pengangkatan kembali Nicke menjadi orang nomor satu di Pertamina lantaran dinilai mampu mengantarkan perusahaan bertransformasi.

Bukan hanya itu, sosoknya juga dinilai mampu membawa Pertamina meraih kinerja terbaik sepanjang periode pertama kepemimpinannya, yakni April 2018 hingga September 2022.

Nicke Widyawati pun turut mampu mengkonsolidasikan kekuatan perusahaan untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Selain itu, menjalankan transisi energi dalam kondisi yang penuh tantangan berkat adanya pandemi Covid-19, konflik geopolitik, dan climate change.

Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, karier profesional Nicke kian moncer setelah namanya kembali masuk dalam daftar 100 wanita berpengaruh dunia dalam Fortune’s Most Powerful Women 2024.

Ia menjadi satu-satunya nama yang berasal dari Indonesia.

Pencapaian tersebut membuktikan kepemimpinan kuat Nicke dalam membawa PT Pertamina mencapai kinerja terbaik.

Nicke telah berhasil membawa Pertamina menjadi perusahaan energi kelas dunia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan, penilaian dari media prestigius internasional ini membuktikan kapabilitas Nicke Widyawati sebagai pemimpin bisnis wanita terkemuka dunia.

“Di bawah kepemimpinannya, Pertamina telah mencapai berbagai pencapaian signifikan,” ujar Fadjar.

Nicke, tambahnya, juga mengapresiasi dukungan serta kinerja Perwira (Pekerja) Pertamina, sehingga mampu menjalankan bisnis Pertamina di segala lini dengan hasil yang maksimal.

Adapun, beberapa inovasi Pertamina di bawah kepemimpinan Nicke diantaranya adalah transformasi digital sehingga dapat tercapai efektivitas dan efisiensi bisnis.

Pertamina saat ini juga aktif mengembangkan berbagai energi bersih seperti geothermal, biofuel, dan energi surya, sebagai komitmen Pertamina dalam menangani perubahan iklim dan mendukung target Net Zero Emission Pemerintah Indonesia.

Selain itu, ekspansi bisnis di kancah global, di mana Pertamina terus memperluas jaringan bisnisnya ke berbagai negara dan menjalin kemitraan dengan mitra-mitra bisnis.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, dengan program “Bring The Barrels Home”.

Dicopot dari Dirut Pertamina

Nicke Widyawati resmi dicopot sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Senin (4/11/2024).

Ia digantikan oleh Simon Aloysius Mantiri, politikus Gerindra dari kalangan profesional yang dikenal sebagai orang dekat Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun Keputusan ini telah dipastikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan ini tertuang dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina.

Kementerian BUMN telah menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai pengganti Nicke untuk memimpin perusahaan energi nasional tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah sebagai pemegang saham.

“Pengangkatan dan pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah, dan proses pergantian kepemimpinan di perusahaan adalah hal yang wajar,” jelas Fadjar dalam pernyataannya pada Senin (4/11/2024).

Fadjar menambahkan, kepemimpinan baru di Pertamina diharapkan membawa “energi baru” untuk memastikan keberlanjutan dan perkembangan Pertamina di masa depan, dengan fondasi yang telah dibangun oleh kepemimpinan sebelumnya.

Kementerian BUMN menyebutkan pergantian susunan direksi dan komisaris ini bertujuan untuk memperkuat arah perusahaan menuju ketahanan dan kemandirian energi nasional yang lebih solid.

Nicke yang telah lama memimpin Pertamina dianggap memberikan landasan yang kokoh, namun rotasi ini dianggap perlu untuk mengantisipasi tantangan industri energi yang semakin dinamis dan kompleks.

Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati.

Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021.

Nicke Widyawati diperiksa sejak 08:00 WIB hingga 10:28 WIB. Usai diperiksa, Nicke memilih bungkam.

Selain Nicke, penyidik KPK juga memanggil saksi Hendra Sukmana, Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013–2018); Mahendra Susetyodhani, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023; dan Merry Marteighianti, 2012–2015, Manajer Gas Sourcing Pertamina.

Nicke pernah diperiksa dalam perkara ini pada Kamis, 26 Oktober 2023. Kala itu, Nicke diperiksa untuk Direktur Utama PT Pertamina 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Saat ini Karen telah divonis 9 tahun penjara atas kasus LNG. KPK kemudian mengembangkan perkara ini.

Lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (11/10/2024).

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Jakarta ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru