Kamis, 31 Juli 2025

DITUNTUT 8 TAHUN NIH..! Purnawirawan TNI AD Dinilai Tak Punya Iktikad Pulihkan Kerugian Negara Rp 65 Miliar

JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyebutkan, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD), Pelda Dwi Singgih Hartono, tidak memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 65 miliar. Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan alasan memberatkan dalam surat tuntutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank BUMN yang menjerat Dwi Singgih. Adapun Dwi Singgih dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

“Terdakwa I, Pelda Dwi Singgih Hartono, tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Bergelora, Minggu (1/6/2025).

Jaksa menyebut, tindakan Dwi Singgih mengajukan 214 kredit fiktif ke sebuah cabang bank telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 57.048.784.586 atau Rp 57 miliar.

Sementara, pengajuan 44 kredit fiktif ke cabang bank lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.955.000.000. Jika dijumlah, kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 65 miliar.

Menurut jaksa, dalam melakukan korupsi bermodus kredit fiktif itu, Dwi Singgih bersekongkol dengan sejumlah pegawai bank.

Mereka adalah relationship manager di bank terkait, yaitu Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi. Kemudian karyawan bank, Nadia Sukmaria, dan kepala unit bank, Heru Susanto. Selain itu ada kepala unit bank di cabang berbeda, Rudi Hotma.

“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara,” ujar jaksa.

Adapun Dwi Singgih mengajukan kredit dengan jabatannya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Ia mencatut identitas ratusan orang seolah-olah anggota TNI AD.  (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru