Rabu, 26 November 2025

DKR PAPUA: PASIEN DARI LUAR JAWA GIMANA..? Begini Sistem Baru Rujukan Pasien BPJS Kesehatan Berlaku 2026

JAKARTA- Kementerian Kesehatan mengubah sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai awal 2026. Kementerian Kesehatan menghapus sistem rujukan pasien secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit, lalu menggantinya dengan mekanisme rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis pasien dan kompetensinya.

Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian mengatakan sistem rujukan berdasarkan kelas rumah sakit itu akan diganti menjadi mekenisme rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan.

“Akses masyarakat nanti jadi bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat,” kata Obrin di Kementerian Kesehatan, Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu, 23 November 2025.

Perubahan sistem rujukan pasien PBJS ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit strata paripurna –rumah sakit dengan fasilitas layanan terbaik– tanpa melalui rumah sakit tingkat dasar, madya, maupun pratama.

Sejak 2024, rumah sakit di Indonesia memang dibagi ke dalam empat strata berdasarkan kemampuan pelayanan mereka. Strata rumah sakit dengan kualitas pelayanan terbawah disebut dasar. Lalu berturut-turut ke rumah sakit madya, pratama, dan paripurna. Keempat strata itu menggantikan klasifikasi rumah sakit sebelumnya yang berdasarkan jumlah kamar, atau dikenal sebutan rumah sakit tipe A, B, C, dan D.

Obrin Parulian mengatakan dalam mekanisme rujukan yang baru, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun klinik akan langsung merujuk pasien ke strata rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medis yang bersangkutan. Pemetaan rujukan akan dilakukan melalui sistem Satu Sehat Rujukan.

Sistem itu dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan untuk membantu FKTP ketika merujuk pasien ke rumah sakit terdekat yang sesuai dengan strata yang dibutuhkan.

“Misalnya, dia butuh rumah sakit dengan kemampuan cuci darah pratama, maka sistem akan mengirim (pasien) ke sana (rumah sakit pratama). ” kata Obrin.

Di samping itu, kata dia, sistem Satu Sehat Rujukan juga akan melihat ketersediaan kamar di rumah sakit tersebut sebelum dirujuk. Sistem rujukan ini juga dirancang saling terhubung. Sehingga pasien tidak perlu lagi mengurus administrasi keluar masuk rumah sakit. Tapi, pasien cukup mengurus administrasi satu kali saja ketika masuk ke FKTP.

“Jadi, di satu rujukan yang berkelanjutan, (sehingga) tidak perlu keluar-keluar lagi,” ujar Obrin.

Sistem Rujukan Baru Berlaku 2026

Kementerian Kesehatan memutuskan sistem rujukan berdasarkan kemampuan layanan rumah sakit akan mulai berlaku, pada Januari 2026. Pemberlakuan mekanisme rujukan terbaru itu sekaligus menghapus sistem rujukan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit yang diterapkan selama ini. .

Obrin Parulian mengatakan, semua pasien peserta JKN atau BPJS Kesehatan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kondisi medisnya dan memiliki fasilitas kesehatan yang kompeten dan sesuai dengan kelompok penyakitnya.

Sistem rujukan baru ini sangat berbeda dengan pola lama. Di sistem lama, masyarakat yang berobat menggunakan fasilitas JKN atau BPJS Kesehatan wajib melewati sistem rujukan secara berjenjang.  Misalnya, peserta harus diperiksa lebih dulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, FKTP akan merujuknya ke rumah sakit tipe D. Ketika penyakit pasien masih tidak bisa ditangani, rumah sakit itu akan merujuknya ;agi ke rumah sakit tipe C, hingga seterusnya ke rumah sakit tipe A.

“Jadi urut, tidak boleh dilewat,” kata Obrin.

Obrin mengatakan jalur panjang sistem rujukan tersebut akan dihapus mulai tahun depan. Selanjutnya, di sistem rujukan terbaru, FKTP akan langsung merujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan pengananan pasien.

Ia menggambarkan, awalnya FKTP akan memasukan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke dalam sistem rujukan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. Setelah itu, sistem tersebut akan mendeteksi rumah sakit yang memiliki fasilitas yang sesuai dengan kondisi pasien.

Obrin mengklaim skema rujukan seperti ini akan membuat pengobatan pasien lebih efisien, baik waktu maupun biaya. “Dengan penandaan seperti ini, kami berharap maksimal ada satu kali perpindahan saja antar-rumah sakit. Akses masyarakat juga bisa langsung kepada kebutuhan yang dia mau dapat,” kata dia.

Nasib Pasien Luar Jawa

Ketua DKR Papua, Sam Awom mempertanyakan sistim rujukan terbaru ini, bagaimana dengan pasien dari luar Jawa?

“Karena peralatan dan pelayanan terlengkap ada di rumah sakit tipe A di Jakarta yaitu RSCM, RS Kanker Dharmais, RS Jantung Harapan Kita, RS Paru Persahabatan, RS Fatmawati. Di daerah tidak selengkap mereka yang di Jakarta, ” ujarnya Sam Awom dari Jayapura kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (23/11).

Ia mengingatkan bahwa perubahan sistim rujukan hanya akan berguna kalau semua rumah sakit di.daerah baik di kabupaten dan propinsi memiliki kapasitas yang sama dengan yang  Jakarta.

“Pasien di Jawa akan lebih mudah. Kalau pasien dari sebuah desa di Jawa Timur harus dirujuk di Jakarta, tidak akan sulit karena bisa dicapai dengan ambulans ke Jakarta. Tapi pasien dari kota Jayapura, kalau tidak bisa ditangani di RSUD Jayapura tapi harus ke Jakarta, tetap juga sulit karena harus pakai pesawat ke Jakarta,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pasien-pasien dari pulau-pulau juga membutuhkan pelayanan yang sama dengan pasien di Jawa dan Jakarta.

“Oleh karena itu pemerintah pusat. perlu menambah rumah sakit apung dan meningkatkan kemampuan pelayanannya,” ujarnya.

Namun demikian sistim rujukan baru ini menurut Sam Awom merupakan sebuah kemajuan, asalkan segera diikuti  dengan peningkatan kemampuan pelayanan rumah sakit di semua propinsi seluruh Indonesia.

Yang harus segera dipastikan menurut Sam Awom adalah jangan lagi ada penolakan pasien dengan alasan apapun.

“DKR diseluruh Indonesia akan terus memantau dan mengadvokasi. Semua pasien yang mengalami kesulitan pelayanan di semua rumah sakit, ” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru