Sabtu, 8 Februari 2025

DPD Bahas RUU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

JAKARTA- Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
 
Rapat kerja (raker) tanggal 12 Juni 2014, Komite IV DPD menyerahkannya kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah.
 
“Kami sangat setuju RUU ini dibahas, bahkan kami sudah membahasnya beberapa tahun terakhir,” Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud asal Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakannya dalam raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6).
 
Sidang dipimpin Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, acara dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri. 

Selanjutnya Wakil Ketua Timja lainnya, Abdul Gafar Usman asal Riau, membacakan pandangannya setelah pandangan fraksi-fraksi DPR.
 
Komite I DPD mengingatkan, frase “perimbangan keuangan” dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berubah menjadi frasa “hubungan keuangan”.
 
Aturan pengelolaan keuangan negara yang kompleks, menyeluruh, dan memadu, meniscayakan perubahan itu sembari menyelaraskan dan menyerasikannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Hakekat perubahan Undang-undang dari frase “perimbangan keuangan” ke frase “hubungan keuangan” berdasarkan pertimbangan semakin bertambahnya cakupan pengaturan pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semakin meningkatnya kewenangan pemungutan pajak seiring penyerahan pemungutan pajak dari pusat ke daerah, serta kesinambungan fiskal nasional.
 
“Sehingga, undang-undang ini lebih tepat bernama undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang-undang ini mendukung pendanaan atas penyerahan urusan dari pusat ke daerah, yang prinsipnya ialah money follows function,” Ujarnya kepada Bergelora.com. (Enrico N. Andielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru