JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyorot hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini kerap tak terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah manajemen perekrutan pekerja rumah tangga yang tak kredibel dan profesional.
“Termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat istirahat, kesehatan, bahkan ada dari mereka yang mengalami PHK secara sepihak tanpa diberikan biaya untuk kembali pulang ke kampung halamannya,” ujar Gibran dalam akun YouTube @Gibran TV, Senin (14/7/2025).
Oleh karena itu, ia mendorong pembahasan dan disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Salah satu poin RUU PPRT adalah perlindungan dan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Dewan Kesejahteraan Buruh Akan Dibentuk, Bagaimana Nasib Pekerja Informal?
Selain itu, RUU PPRT juga akan mengatur relasi antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga agar terciptanya hubungan kerja yang lebih berkeadilan, transparan, dan profesional.
“Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” ujar Gibran.
RUU PPRT, kata Gibran, juga merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Hal tersebut semakin diperkuat dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung RUU PPRT dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.
“Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga,” ujar Gibran.
Poin RUU PPRT
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan empat poin utama dalam pembahasan RUU PPRT yang menjadi salah satu komitmen Prabowo.
Poin pertama dari RUU PPRT adalah aturan soal upah untuk pekerja rumah tangga.
“Dalam Undang-Undang PPRT Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kita lebih kepada perlindungannya dulu. Upahnya bagaimana,” ujar Said di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Kalau dia ada upah minimum, mungkin komponen makannya dihitung berapa persen. Kan menginap. Kalau dia tinggal, dihitung berapa persen,” sambungnya.
Poin kedua pembahasan RUU PPRT adalah aturan mengenai jam kerja.
Ketiga adalah soal perlindungan martabat untuk pekerja rumah tangga. Terakhir adalah mengenai hubungan kerja antara pemberi pekerjaan dan PRT.
“Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari,” tutur Said.
Sebagai informasi, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.
RUU PPRT juga selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR, tetapi tidak juga berhasil disahkan hingga DPR periode 2019-2024 berakhir. (Web Warouw)