Selasa, 14 April 2026

Dr. Connie Rahakundini: Anggota Polri Berhak Menolak Perintah Yang Melanggar Hukum

JAKARTA- Setelah beberapa pekan ini Bergelora.com akhirnya berhasil menemui analis senior Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie setelah kepulangannya dari pertemuan international para akademisi negara Non-Alignment Movement di Sorbonne University dan Le Havre University, Perancis.

Connie membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa kepolisian secara prinsip tidak mengenal Chain of command, polisi tidak tunduk pada komando namun tunduk pada undang-undang dan hukum. Bahkan anggota kepolisian berhak menolak perintah jika melanggar hukum. Seperti perintah Irjen Freddy Sambo untuk membunuh Brigadir Josua.

Di bawah ini wawancara lengkap Dr. Connie Rahakundini di Jakarta, Rabu (22/2) menjawab pertanyaan Bergelora.com terkait beredarnya tulisan dari Irjen Pol Purn. Sisno Adiwinoto berjudul Respons Pengamat Kepolisian Irjen atas pernyataan Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini beberapa waktu lalu.

Bergelora.com: Selamat sore Bu. Apa benar dalam Kepolisian, masalah Strategis Span of Control yang dianggap terlalu luas bisa diatasi dengan Chain of Command, Unity of Command, dan prinsip-prinsip manajemen lainya (Variabel System of Command terhadap Broader Span of Control)?

Connie Rakahundini: Argumentasi Chain of Command – Unity of Command mengindikasikan pola berpikir militer dalam domain militer, bukan tata berpikir sipil dalam domain sipil. Sementara kepolisian secara prinsip tidak mengenal Chain of command, polisi tidak tunduk pada komando namun mereka tunduk pada undang-undang dan hukum; Bahkan mereka berhak menolak perintah jika perintah tersebut melanggar hukum.

Sehingga itu mengapa manajemen kepolisian yang umum, bersifat tidak luas (lokal) dan pendek jenjang hirarkinya, namun sangat fokus pada penguasaan teritorialnya. Konsekuensinya adalah petugas kepolisian biasanya berasal dari wilayah kerjanya, sehingga memiliki kemampuan pemahaman sosial kultural dan penguasaan teritorial yang lebih baik.

Bagaimana dengan kedudukan Organisi Polri yang dibawah Presiden yang dianggap sudah tepat karena telah diatasi dengan adanya Kemandirian Polri yang tetap bersinergi dengan lembaga negara lain?

Pada Presiden itu melekat dua fungsi yaitu Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Akademisi Hendarmin Ranadireksa (2007) menyatakan satu-satunya alat negara yang berada dibawah Kepala Negara (Raja, Kaisar, Ratu atau Presiden) adalah militer dalam artian Komando Tempur, bukan artian Administratur yang berada dibawah Kemhan. Sementara sisanya (Kementerian/Instansi/Lembaga) berada di bawah Kepala Pemerintahan (bisa Perdana Menteri atau bisa dirangkap Presiden).

Ini menjelaskan dengan sangat clear mengapa Kepolisian tidak berada dibawah Presiden dalam dua sistem bernegara, yaitu Presidensil dan Parlementer.

Benarkah pasal 30 UUD 45 (TNI & Polri sebagai komponen utama) bisa jadi dasar legitimasi Polri untuk act as Military?

Interpretasi tentang wajib bela negara secara universal adalah partisipasi atau ikut dalam Angkatan Perang (Militer atau TNI jika di Indonesia), ketika negara dalam kondisi perang. Jadi, jelas, maksudnya bukan militerisme kepolisian.

Apakah benar pandangan tentang kewenangan Polri yang luas itu wajar karena tugas dan tanggungjawabnya juga besar?

Argumentasi tugas dan tanggung jawab POLRI yang besar tidak berarti harus mendapatkan kewenangan yang maha luas dan tanpa terkendali. Itu semua kewajiban kita untuk turut menjaganya. Sebagaimana ungkapan terkenal : Powers tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely

Bagaimana dengan kasus Sambo menurut Ibu?

Kasus Sambo adalah konsekuensi logis dari prinsip Komando militer yang hirarkis (catat: bukan generalisir). Sehingga sejak awal kasus ini muncul, saya sudah sampaikan jika prinsip Komando Militer itu masih tetap dibiarkan berada di dalam kepolisian, maka selama itu akan selalu ada potensi untuk dapat diselewengkan, dan dapat menyeret korban berbentuk ‘rombongan’ dari dalam kepolisian sendiri, sebagaimana dalam kasus Sambo

Inilah yang harus publik perhatikan dan dapat dibahas terbuka demi kebaikan Polri sendiri dan kesempurnaan kita dalam bertata negara, untuk kemudian dari pembahasan tersebut dapat dilakukan reformasi dan restrukturisasi secara mendasar. Dengan menanamkan kembali prinsip mendasar bentuk dan sistem kepolisian sipil.

Apa pendapat Ibu terkait pandangan Instutusi Polri tak bisa disamakan dengan negara lain karena tiap Polisi di tiap negara punya karakteristik masing-masing termasuk Polri. Bagaimana menurut Ibu?

Dari semua prinsip dan asas kepolisian universal yang saya jelaskan ini, akan sangat menjadi aneh ketika kita menolak untuk diperbandingkan dengan alasan “Polri kita punya karakteristik yang khas”. Kalau argumennya sekedar, karateristik khas, hati hati loh karena karakteristik khas itu kan bisa luas jabarannya: aneh, nyentrik, ajaib, or worst “gila”, hahaha….. jangan sampai kan?

Justru karena kita mencintai garda terdepan bangsa kita, TNI dan Polri, maka kita harus terus mengawal kesempurnaan dan kernormalan mereka (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles