JAKARTA- Komnas HAM menyampaikan rasa prihatin terhadap PHK yang dialami oleh Jurnalis dan Pekerja Koran Sindo Biro Daerah. Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM menilai ada dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin di dalam berbagai peraturan perundangundangan yang relevan di bidang hak asasi manusia.
“Komnas HAM RI akan mengundang Hary Tanoesoedibyo selaku Pemimpin Umum Koran Sindo untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait PHK yang dialami Jurnalis dan Pekerja Koran Sindo Biro Daerah,” Ketua Komnas HAM, Nur Kholis di Jakarta, Senin (7/8)
Kepada Bergelora.com dilaporkan, bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam peristiwa PHK Jurnalis dan Pekerja Koran Sindo adalah hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, dan hak atas syarat-syarat ketenagakerjaa yang adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Setelah menerima pengaduan, mengkaji dan menganalisis semua data, informasi, dan dokumen yang disampaikan oleh pengadu, maka Komnas HAM RI akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa yang diadukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Komnas HAM RI akan meminta penjelasan dan klarifikasi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota dimana Koran Sindo Biro Daerah berada,” tegasnya.
Komnas HAM RI akan melakukan permintaan dokumen dan informasi lanjutan kepada para Jurnalis dan Pekerja Koran Sindo Daerah yang mengalami PHK. Apabila diperlukan, Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan lapangan ke daerah dimana Koran Sindo Biro Daerah berada.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Agustus 2017, Komnas HAM RI menerima pengaduan langsung dari para Advokat, Aktivis Jurnalis, Jurnais, dan Federasi Pekerja Media yang tergabung dalam Forum Pekerja Media yang beralamat di Jl. Kalibata Timur IV G No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan 12740. Pada intinya, Forum Pekerja Media melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal yang dilakukan oleh perusahaan di bawah MNC Grup. Hingga saat ini, Forum Pekerja Media telah menerima pengaduan dari kurang lebih 100 (seratus) Jurnalis atau Pekerja dari PT. Media Nusantara Informasi (Koran Sindo).
Kronologi
Forum Pekerja Media melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal yang dilakukan oleh perusahaan di bawah MNC Grup. PT. Media Nusantara Informasi (PT. MNI/Koran Sindo) sekitar tanggal 5 Juni 2017, perwakilan manajemen PT. MNI dari Jakarta di antaranya Wakil Pemred Koran Sindo Sdr. Djaka Susila, GM Biro Dony Irawan, dan HRD mendatangi PT. MNI Biro Sumatera Selatan. Dengan berbagai alasan antara lain ketidakmampuan perusahaan memenuh biaya operasional, mereka menyampaikan keputusan penutupan Koran Sindo Palembang dan Koran Sindo daerah lain yaitu Koran Sindo Medan, Koran Sindo Jabar, Koran Sindo Jateng, Koran Sindo DI Yogyakarta, Koran Sindo Jatim, Koran Sindo Makasar, dan Koran Sindo Manado. Mereka menyampaikan Koran Sindo Palembang dan Koran Sindo lainnya terakhir terbit per tanggal 23 Juni 2017. Mulai tanggal 23 Juni atau 2 (dua) hari menjelang Idu Fitri, karyawan PT. MNI Biro Sumsel menerima surat pemutusan hubungan industrial tertanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh CFO MNI Sdr. Rudi Hidayat. Di dalam surat tersebut disampaikan mengenai penutupan Koran Sindo daerah karena perubahan strategi media dan para karyawan tidak lagi memiliki hubungan industrial dengan PT. MNI sejak 1 Juli 2017. Namun surat tersebut tidak menjelaskan mengenai pesangon yang seharusnya diterima oleh Jurnalis/Pekerja yang terkena PHK. Mereka hanya menyebutkan siap melakukan pembahasan mengenai Uang Kompensasi terkait PHK tersebut;
Bahwa PHK yang dilakukan PT. MNI dilakukan diluar batas kmanusian terhadap Jurnalis dan Pekerja Koran Sindo yang sedang sakit dan cuti melahirkan. Alm Retno Palupi Jurnalis berintegritas dari Koran Sindo Palembang menerima pemberitahuan bahwa dirinya di PHK pada saat sedang terbaring sakit Leukimia di rumah sakitdan sampai akhirnya beliau meninggal duian pada tanggal 2 Juli 2017. Surat PHK juga dikirimkan kepada Sdri. Nimas Damarsari, karyawan yang sedang cuti melahirkan dan bahkan sampai sekarang masih berada di rumah sakit beserta bayinya.
Jumlah Jurnalis/Pekerja yang di PHK adalah lebih dari 150 (seratus lima puluh) orang dengan rincin dan tersebar sebagai berikut :
Koran Sindo Biro Medan (PT. Media Nusantara Informasi)
Koran Sindo Biro Jawa Barat (PT. Media Nusantara Informasi)
Koran Sindo Jawa Tengah (PT. Media Nusantara Informasi) : 28 orang
Koran Sindo Biro Yogyakarta (PT. Media Nusantara Informasi)
Koran Sindo Biro Jawa Timur (PT. Media Nusantara Informasi) : 54 orang
Koran Sindo Biro Makasar (PT. Media Nusantara Informasi)
Koran Sindo Biro Manado (PT. Media Nusantara Informasi) : 48 orang
Koran Sindo Biro Palembang (PT. Media Nusantara Informasi) : 39 orang
Tabloid Genie dan Mom’s and Kidie (PT. Media Nusantara Informasi) : 42 orang
MNC Chanel (PT. Media Nusantara Citra Mas) : 90 orang
(Wiwin)