JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menukar uang miliaran rupiah ke mata uang asing periode 2021-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam hal ini, Budi mengonfirmasi bahwa KPK tengah mendalami aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“(Di dalam negeri atau luar negeri) termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya,” ujar dia.
Di sisi lain, KPK turut mendalami komunikasi Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Semua penelusuran ini bergeser setelah KPK merampungkan fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dan (di klaster pertama) saat ini fokus dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Jadi, penyelidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara dalam hal ini BPK,” ujar dia.
KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (31/1) dilaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil, saat memeriksa eks asisten pribadi Gubernur Jabar, Randy Kusumaatmadja, pada Kamis (29/1/2026). Randy Kusumaatmadja diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Kemudian, saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, yaitu Pimpinan SKAI Bank BJB, Joko Hartoto; Direktur Golden Money Changer, Djunianto Lemuel; Pegawai Golden Money Changer, Arti; Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur, Ervin Yanuardi Effendi; dan ibu rumah tangga, Wena Natasha Olivia.
Dia mengatakan, dalam rangkaian pemeriksaan ini, penyidik melakukan pendalaman terkait pengadaan jasa agensi di Bank BJB.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah yang dilakukan atas nama pihak terkait,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK memanggil personal assistant Gubernur Jawa Barat 2018-2023, Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yaitu Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB; Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer; Arti selaku Pegawai Golden Money Changer; Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur; dan Wena Natasha Olivia selaku Ibu Rumah Tangga.
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

