Minggu, 13 Juli 2025

Dukung Undang-undang Penyandang Disabilitas!

JAKARTA- Data Lembaga kesehatan Internasional, WHO (World Health Organization) menyatakan jumlah penyandang disabilitas (cacat) di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, 2 dari 10 orang di Indonesia menyandang disabilitas. Fajri Nursyamsi meminta Komisi VIII DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas. Dalam petisinya dalam Change.org yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Tabu (12/8) ia mengajak dukungan masyarakat pada penyandang disabilitas.

 

“Jika RUU ini disahkan, harapannya tak ada lagi institusi negara atau pihak swasta yang mendiskriminasi disabilitas. Pembangunan fasilitas umum juga nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas.” ujarnya

Kasus-kasus diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia sudah terlalu banyak. Dari siswa-siswa dengan disabilitas netra tidak memperoleh soal Ujian Nasional (UN) berhuruf Braille, anak-anak dengan autisme terbaring lemah di rumah karena orang tuanya tak punya biaya untuk membeli obat dan menjalani terapi, gadis disabilitas mental yang diperkosa oleh tetangganya, atau orang dengan disabilitas mental yang dipasung di kandang kambing selama bertahun-tahun.

Perlu dipahami, kondisi disabilitas adalah bagian dari keberagaman, sebagaimana perbedaan warna kulit, suku, ras, dan etnik. Ditinjau dari kehidupan bernegara, penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat.  Penyandang disabilitas juga adalah warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, serta penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Data WHO menyatakan bahwa  jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15-20% dari total penduduk. Artinya, 2 dari 10 orang di Indonesia menyandang disabilitas,” ujarnya.

Logisnya, dengan jumlah sebanyak itu, seharusnya pengambil kebijakan memberi perhatian lebih. Misalnya, dengan produk undang-undang untuk melindungi disabilitas dari diskriminasi. Kini, RUU Penyandang Disabilitas memang sudah masuk prolegnas. Namun Panitia Kerja (Panja) RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI belum juga membahas dengan Pemerintah, apalagi mengesahkan.

“Saya menaruh harapan pada RUU Penyandang Disabilitas ini. Jika RUU ini disahkan, harapannya tak ada lagi institusi negara atau pihak swasta yang mendiskriminasi disabilitas. Pembangunan fasilitas umum juga nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan disabilitas. Penyandang Disabilitas tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang hanya patut dikasihani, tetapi setara dengan warga negara lain,” ujarnya.

Mari bersama-sama wujudkan perubahan untuk penyandang disabilitas. Dorong Panja RUU Penyandang Disabilitas Komisi VIII DPR RI untuk mempercepat  pembahasan RUU Penyandang Disabilitas agar dapat segera menjadi RUU inisiatif.

Pembahasan RUU harus sudah dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2015. Sebab saya berharap RUU ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang pada Hari Disabilitas Internasional, 3 Desember 2015 nanti.

Undang-undang Penyandang Disabilitas kelak memang bukanlah obat instan dalam menyelesaikan permasalahan. Tapi akan menjadi pondasi awal sekaligus gerbang pembuka bagi pembebasan sederet diskriminasi yang dialami oleh orang tua kita, anak kita, saudara kita, teman kita, tetangga kita, serta kerabat-kerabat kita yang menyandang disabilitas. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru