Jumat, 24 Oktober 2025

EMANG BERANI..? Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa

JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri. Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).

Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak “jemput bola”.

Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.

“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.

Lagi-lagi Polisi Umbar Janji

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, mandeknya perkembangan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kini kembali diguyur janji polisi untuk menuntaskannya sesegera mungkin.

Sudah 13 bulan, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berstatus tersangka dan belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menyelesaikan perkara ini maksimal dua bulan.

“Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Ia mengakui, kasus Firli Bahuri menjadi utang yang harus dibayar sebagai pimpinan Polda Metro Jaya.

“Ini utang saya bahwa kita concern untuk kita tuntaskan dan Kortastipidkor mendorong ini agar dituntaskan,” tutur Karyoto.

Janji Serupa

Ucapan serupa juga pernah disampaikan Karyoto pada pertengahan November 2024. Saat itu, Karyoto baru saja mengantar Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay ke depan Gedung Promoter setelah menghadiri jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta. Namun, saat itu, dia hanya menjamin kasus dugaan pemerasan Firli akan segera rampung.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menegaskan dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara Firli dan melimpahkannya ke kejaksaan atau disebut P19.

“Insya Allah, tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu (P19),” terang Ade kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Bersamaan dengan hal itu, Ade menjanjikan penyelidikan akan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil. Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check,” ujar Karyoto.

Ade juga menambahkan, kelengkapan berkas itu juga tidak ditemukan hambatan dan dirinya terus intens berkoordinasi.

“Dari hasil koordinasi yang dilakukan, penyelidik menyampaikan bahwa terkait dengan penanganan perkara tidak ada kendala ataupun hambatan untuk pemenuhan P19 dari JPU pada Kantor Kejaksaan DKI Jakarta,” jelas Ade.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.

Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton. Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru