Minggu, 8 Februari 2026

ENG ING EEENG…! Saksi Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Dana Pemerasan Sertifikasi K3, Begini Respons KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi yang menyebut eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum), KPK akan melakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).

Selain itu, Budi mengatakan, upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (8/2)

Pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono menyebut, ada aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah. Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Perjalanan Kasus

Kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker bermula dari sejumlah perusahaan melaporkan adanya praktik pemerasan terkait proses sertifikasi. Penyidik KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Pada 20 Agustus 2025 malam, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 14 orang, termasuk Immanuel Ebenezer atau Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Setelah OTT, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selama penyidikan, KPK menemukan bahwa skema pemerasan ini telah menimbulkan aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sebagian besar mengalir kepada pejabat internal lembaga, dan Noel sendiri diduga menerima sejumlah uang serta fasilitas lain terkait praktik itu.

Dalam persidangan, Noel didakwa menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar. Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.

Mendengar dakwaan jaksa, Noel tidak membantah. Dia mengakui menerima gratifikasi.

“Ya, menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026)

Noel mengaku cukup puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU serta atas hak terdakwa yang telah dipenuhi majelis hakim. Dia juga mengakui bersalah.

“Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” ungkapnya.

Daftar Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)

2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)

3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)

4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)

5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)

6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)

7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)

8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)

9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)

10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)

11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru