Kamis, 12 September 2024

Eva Bande: Kirimkan Aku Buku Kawan!

PALU- Aktivis Eva Bande yang saat ini sedang berada di dalam penjara Lapas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah mengirimkan pesan kepada publik. Eva bersama beberapa orang narapidana merencanakan membuat sebuah perpustakaan kecil. Untuk itu Eva meminta kebaikan masyarakat dan kawan-kawannya untuk mau menyumbangkan buku-buku bacaan.

Ini pesan lengkap yang diterima bergelora.com, di Palu Selasa (19/8) dari Eva Bande, ibu beranak tiga yang dipenjarakan karena membela rakyatnya mempertahankan hak melawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. 

“Kawan-Kawan yang baik. Selama berada didalam penjara ini, cukup banyak buku yg telah ku baca sendiri maupun napi lainnya yang tertarik untuk ikut membaca mengisi kesunyian mereka. Saya mendapat ide untuk membuka perpustakaan mini disini.

Kalau kawan-kawan berkenan membantu saya menambah referensi bahan bacaan (buka, majalah, atau lainnya) buat saya maupun saudara-saudara di Lapas ini, tentu saya sangat berterima kasih. Salam: Eva Bande,” .  

Eva Bande menyertakan tujuan alamat pengiriman buku-buku yang dibutuhkan di penjara  Lapas II B Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Buku sumbangan kawan-kawan bisa dikirim atas nama saya ke Lapas II B Luwuk Banggai, Jalan P. Kalimantan No. 267 Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah,”

Penangkapan Eva Bande

Kamis 15 Mei 2014, sebuah rumah di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, kedatangan beberapa orang tak dikenal. Salah seorang perempuan, tiba-tiba ditangkap. Perempuan itu adalah Eva Susanti Hanafi Bande (36). Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai, ibu tiga anak ini ditangkap tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Eva diinapkan semalam di Kejati Yogyakarta. Esok hari, dia dikawal ke pesawat dan diterbangkan ke Luwuk, Sulawesi Tengah. Pukul 17.00, Eva tiba di Luwuk. Dengan pengawalan petugas, langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B.

Eva bak momok bagi penguasa di Banggai. Dia aktivis perempuan pejuang agraria. Dia memimpin organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani mendapatkan tanah yang dirampas pemodal. Nama organisasi itu adalah Front Rakyat Advokasi Sawit Sulteng.

Karena aktivitas inilah Eva ditangkap. Dia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit di Desa Piondo, Kecamatan Toili.

Penangkapan Eva bermula dari penutupan jalan produksi petani di Desa Piondo oleh perusahaan sawit PT Kurnia Luwuk Sejati. Jalan itu yang biasa dilalui petani ke kebun kakao dan persawahan. Ratusan petani pengguna jalan itu marah besar. Mereka menuntut perusahaan segera memperbaiki jalan yang mereka lalui.

Peristiwa itu terjadi 26 Mei 2011. Sontak ratusan petani yang marah mendatangi kantor KLS. Eva yang berada di kerumunan massa, meminta petani tenang. Jangan terbawa emosi. Karena kemarahan warga kepada perusahaan sudah memuncak.

Ahmad Pelor, Direktur Walhi Sulteng menjelaskan, KLS perusahaan milik Murad Husain, telah merampas lahan petani di Desa Piondo, Singkoyo, Moilong, Tou, Sindang Sari, Bukit Jaya, dan beberapa desa lain. Secara keseluruhan tanah-tanah petani digusur KLS seluas 7.000 hektar.

Sejak 1996, Murad membuka perkebunan sawit skala besar di Toili Kabupaten Banggai. KLS mendapat izin pengelolaan hutan tanaman industri (HTI) 13.000 hektar dengan dana pinjaman pemerintah untuk penanaman sengon dan akasia Rp11 miliar. Hingga kini dana tidak dikembalikan dan lahan HTI malah jadi kebun sawit.

“KLS menanam sawit di hutan konservasi seluas 500 hektar. Kini nasib Suaka Margasatwa Bangkiriang hancur dan dibiarkan begitu saja aparat,” kata Pelor.

Sementara Murad telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010, hingga kini Polres maupun Polda Sulteng mendiamkan kasus seakan tidak terjadi apa-apa.

Eva Bende, yang membantu perjuangan petani di Luwuk, segera dieksekusi setelah putusan MA menvonis dia empat tahun penjara. Sedang kasus bos sawit PT PT Kurnia Luwuk Sejati, seakan dilupakan oleh aparat.

Eva Bande, yang membantu perjuangan petani di Luwuk, segera dieksekusi setelah putusan MA menvonis dia empat tahun penjara. Sedang kasus bos sawit PT PT Kurnia Luwuk Sejati, seakan dilupakan oleh aparat.  Sebaliknya, pejuang gerakan agraria Eva, yang membela petani karena tanah dirampas KLS malah dipenjara. (Lia Somba)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru