Senin, 10 Februari 2025

Fahira Idris : Bukan Ahok, Tapi Biar Pengadilan Yang Putuskan Soal Penistaan Agama

JAKARTA- Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato di Kepulauan Seribu, berbuah tuntutan hukum. Berbagai organisasi kemasyarakatan melaporkan mantan anggota DPR tersebut ke pihak kepolisian. Karena sudah menjadi ranah hukum, biarlah pengadilan yang memutuskan apakah yang dikatakan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51, penistaan agama atau tidak. Hal ini ditegaskan Senator Jakarta Fahira Idris kepada Bergelora.com di Jakarta Sabtu (8/10).

“Bukan hak dia (Ahok) yang menentukan bahwa dia tidak menistakan agama, tetapi pengadilan. Saya memahami reaksi umat Islam terhadap persoalan ini. Tapi saya berpesan apapun reaksi kita, harus dilakukan secara damai dan konstitusional. Marah wajar, tapi mudah-mudahan hati kita tetap dingin. Kita tunjukkan kualitas kita sebagai umat Islam,” ujarnya.

Fahira memberikan apresiasi kepada berbagai organisasi kemasyarakatan yang menempuh koridor hukum dalam menyikapi persoalan ini. Baginya, pengadilan adalah koridor yang tepat untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

“Bukti video sudah ada. Nanti di pengadilan akan diuji. Pakar atau ahli multimedia, bahasa, agama dan bidang keilmuan lainnya akan lebih fair melihat apakah pernyataan Ahok menista agama atau tidak seperti yang dia katakan. Tapi satu yang pasti, dia (Ahok) tidak punya kompetensi menilai, menafsir, apalagi mengambil kesimpulan ayat dalam Al-Quran. Dia lebih baik diam, kalau tidak memahami apa yang dia katakan,” tukas Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Dengan terus mengalirnya pelaporan terhadap dugaan penistaan agama ini, Fahira berharap pihak kepolisian bertindak cepat mengusut kasus ini agar kemarahan publik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya yakin polisi profesional. Karena kasus ini berdampak besar jika tidak segera diproses dan diusut tuntas.,” pungkas Fahira.

Laporan Polisi

Sebelumnya Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke polisi atas kasus penistaan agama, Jumat (7/10).

Syamsu Hilal Chaniago selaku ketua FUPA menyebut Ahok telah melakukan pelanggaran hukum serius dan harus diusut tuntas. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/4558/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum.

“Kami menyatakan memprotes keras perkataan Basuki Tjahaja Purnama bahwa adanya penistaan agama ini,” kata Syamsu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Ahok dituding melecehkan agama dengan mengutip ayat Al Quran saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Dalam video yang viral itu, Ahok meminta warga Kepulauan Seribu tidak memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia juga mengutip surat Al-Maidah ayat 51.

“Jadi sebagai umat Islam, kami memprotesnya. Ini menghina. Sebagai umat non-Islam, ia melecehkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam,” kata Syamsu.

FUPA terdiri dari Kauman (Keluarga Alumni Universitas Muhamadiyah seNusantara), Ika Umsu (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Sumatera Sejabodetabek), Ikalum UMJ (Ikatan Alumni Universitas Muhammaddiyah Jakarta), dan Yayasan Lakmi (Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia).

Tak lama setelah FUPA melapor, giliran Pemuda Muhammadiyah melaporkan hal yang sama. Pedri Kasman selaku Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah mengatakan, pihaknya tetap mendaftarkan laporan ini meskipun FUPA sudah melaporkan kasus yang sama lebih awal. Laporan ini tercatat dengan Nomor Laporan TBL/4868/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum. Pedri mengkhawatirkan penyataan Ahok akan menuai reaksi umat Islam.

Lapor Balik

Setelah itu kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10) sore terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membuat heboh beberapa hari terakhir. Laporan itu diterima dengan nomor TBL/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook bernama SBY (Si Buni Yani) yang diduga pertama memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.

“Kami melihat adanya pengunggahan video viral di Facebook tidak utuh dan sepotong-potong sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman,” kata Muannas di Mapolda Metro Jaya.

Muannas mengaku melapor atas inisiatifnya sendiri. Ia juga melihat adanya niat jahat dari pelaku untuk mengadudomba masyarakat. Akun Facebook itu kini telah dihapus pemiliknya.

“Hasil temuan kami ternyata akun ini juga menyebarkan form registrasi salah satu pendukung pasangan calon di Pilkada DKI, yang bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon,” ujar Muannas.

Muannas pun melaporkan tersebut melanggar Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Terkait dengan beberapa pihak yang sebelumnya melaporkan Ahok atas penistaan agama, Muannas justru meminta polisi juga mengusut secara tuntas sebab meresahkan masyarakat.

“Kami mengharapkan warga DKI khusus umat Islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru