Jumat, 4 Oktober 2024

Fit And Proper Test Delegitimasi MK

JAKARTA- Fit And Proper Test atau uji kelayakan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang menjabat di lembaga konstitusi itu akan mendelegitimasi lembaga Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Guru BesarĀ  Universitas Indonesia, Prof. Sri Edi Swasono kepada Bergelora.com Kamis (25/12).

ā€œBenar, sangat mendasar. Kalau Hakim MK apalagi dia Ketua MK yang sedang menjabat harus di-fit and proper test, maka artinya panitia seleksi yang melakukannya meragukan kompetensi Hakim dan Ketua MK,ā€ jelasnya.

Menurutnya, hal itu berarti pulaĀ  semua putusan-putusan Mahkamah Konstitisi dapat diragukan atau didelegitimasi.

ā€œApa lagi kalau sampai dinyatakan tidak lolos fit and proper test, maka semua keputusan yang pernah diambil Mahkamah Konstitusi menjadi tidak legitimate. Kepastian hukumĀ  hancur lebur, hancur pulalahĀ  Negara Hukum ini. Oleh karenanya Presiden adalah Kepala Negara saya minta segera berkenan turun tangan,ā€ tegasnya.

Hal ini ditegaskannya menjawab persoalannya yang sangat mendasar yaitu soal kepatutan bagi hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat untuk mengikuti fit and proper test.

ā€œKalau fit and proper test lagi berarti ada keraguan atas kelayakannya. Hal itu sangat mengganggu jabatan hakim yang putusannya tidakĀ  harus dihormati. Karena itu sebaiknyaĀ  diserahkan sepenuhnya kepada presiden dan Pansel,ā€ ujarnya.

Pimpinan Komite Kedaulatan Rakyat (KKR) ini juga mengingatkan bahwa Undang-undang Dasar 1945 yang asli disusun oleh Badan Pekerja Upaya Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bukanlah produk hukum semata.

ā€œUndang-undang Dasar 1945 yang asli bukan sekedar produk hukum saja, tetapi produk-produk filosofi (Weltanschauung) dan budaya Bangsa, ideologiĀ  kebangsaan dan kerayatan, patriotisme,Ā  kedaulatan negara,Ā  citizensip, sosial, ekonomi, adat,Ā  humanisme, mimpinya bangsa yang menolak keterjajahan dalam segala dimensi sosial-ekonomi, harkat-martabat, ideologi, keadilan dan humanisme kependidikan,Ā  dan teologi,ā€ tegasnya.

Konstitusi menurutnya bukan hanya urusan ahli hukum saja yang memahaminya, namun harus dilihat dari berbagai dimensi diatas secara lengkap dan historis.

ā€œSekali lagi bukan hanya produk hukum, yangĀ  ahli hukum seperti misalnya seorang SaldiĀ  dianggap cukup bisa memahaminya. Jangan mereduksi konstitusi hanya sebagai mainan ahli hukum saja,ā€ tegasnya.

Ia mengkritik seorang Saldi Isra yang menurutnya sepertinya merasa kuasa danĀ  benarĀ  mensyaratkan dan menentukan siapa yang pantas jadi hakimĀ  Mahkamah Konstitusi.

ā€œPansel yang ahli hukum apapun tidak boleh merasa paling tahu tentang UUD ā€™45. Maka UUD ā€™45 jangan direduksiĀ  hanya menjadiĀ  norma kajian hukum dan barang mainan ahli-ahli hukum,ā€ ujarnya lagi.

Ia mengingatkan bahwa dari 75 anggota BPUPKI dan 27 anggota PPKIĀ  hanya 20-an orang saja yangĀ  Sarjana Hukum. Ketua BUPKIĀ  Radjiman adalah seorang dokter yang filsuf. Ketua dan wakil ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Drs Mohammad Hatta. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru