Jumat, 13 Desember 2024

Forbides: Perintah Presiden Disabot, Pengangkatan Bidan Desa PNS Ditunda

JAKARTA- Bidan desa PTT yang tergabung dalam Forum Bidan Desa PTT (Forbides) mempertanyakan penundaan pengumuman pengangkatan 42.000-an bidan desa PTT menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang seharusnya sesuai dengan perintah presiden pada Menteri Kesehatan untuk diumumkan pada 9 September 2016 lalu. Penundaan tanpa batas waktu ini merupakan sabotase pada perintah Presiden dan merugikan bidan desa PTT dan rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di desa-desa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Forum Bidan Desa PTT (Forbides) Kabupaten Sukabumi, Bidan Amida Sari dari Sukabumi kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (11/9)

“Seluruh rakyat harus tahu bahwa upaya-upaya sabotase dari dalam pemerintah kepada presiden Joko Widodo masih terus berlangsung. Sehingga presiden seperti melakukan kebohongan publik dan kalau dibiarkan maka kredibilitas presiden Joko Widodo yang akan  jatuh,” jelasnya.

Bidan Amida Sari mempertanyakan keanehan surat dari Kementeritan PAN & RB yang ditandatangani bukan oleh Menteri namun oleh Sekrataris Jenderal Kementerian. Surat bertanggal 7 September 2016 dengan nomor B/3038/M PAN RB/09/2016 perihal hasil TKD (Tes Kemampuan Dasar) Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kemenkes tahun 2016,  menegaskan adalah penundaan pengumuman hasil test PTT di lingkungan Kemenkes yang seharusnya diumumkan pada tanggal 9 September 2016,– diundur sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kami semua bidan desa seluruh Indonesia mengecam keras penundaan pengangkatan tanpa kejelasan waktu tersebut karena sudah dua kali pengunduran pengumuman  yaitu 26 Agustus 2016 diundur menjadi 9 September 2016). Yang paling parah sekarang diundurkan sampai waktu yang tidak ditentukan,” tegas Bidan Amida Sari

Penumpang Gelap

Menurutnya, penundaan terus menerus ini  menunjukkan ada muatan politik dan penumpang gelap dalam perjuangan bidan desa yang ingin memetik keuntungan dari penundaan pengumuman pengangkatan bidan desa menjadi PNS.

“Sehubungan dengan diberlakukannya PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak Kerja) nanti pada 1 Januari 2017, maka kami digiring masuk dalam skema tersebut dan menjadi tenaga kontrak atau buruh kontrak yang tak berkesudahan,”  ujarnya.

Sebelumnya, dalam aksi 5.000 bidan yang menginap di Istana Negara, pada Kamis (28/9) lalu. Presiden Joko Widodo sudah menyetujui dan memerintahkan agar Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek segera mengumumkan pengangkatan 42.245 bidan desa PTT menjadi PNS seperti yang dituntut oleh aksi Forum Bidan Desa PTT (Forbides)

Menkes sempat menjelaskan bahwa bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat).  Namun berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru