Kamis, 3 Juli 2025

GAK ADA PERLAWANAN..! Ditangkap, Ronald Tannur Kaget Saat Didatangi Penyidik Kejaksaan

JAKARTA – Ronald Tannur ditangkap penyidik gabungan Kejaksaan di rumahnya perumahan Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/10/2024) siang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan, Ronald sempat kaget saat personel Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendatangi kediamannya.

“Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu malam.

Mia menuturkan, penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Setiba di lokasi, tim gabungan langsung memasuki rumah Ronald dan kemudian menuju lantai II, tempat Ronald berada.

“Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya,” ucapnya.

Dalam video yang dirilis tim Kejaksaan, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti ini tampak mengenakan kaus dan celana panjang. Wajahnya tertutup masker. Sewaktu digelandang petugas, Ronald terlihat membawa sebuah tas.

Setelah ditangkap, Ronald akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

“Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng,” ungkap Mia.

Dia menjelaskan, penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Ronald dengan hukuman lima tahun penjara.

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Kepada Bergelora.com di Surabaya dilaporkan untuk diketahui, Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI ini, divonis lima tahun penjara oleh hakim MA dalam putusan kasasi pada Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim lantas mengajukan kasasi sebagai respons terhadap putusan bebas dari PN Surabaya.

Pada sidang di PN Surabaya, Juni 2024, JPU menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam perkembangan kasus ini, terungkap adanya kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Seorang mantan pejabat MA, Zarof Ricar; dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat; terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi ini. (Ardiansyah Mahari)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru