SEMARANG – Salah seorang korban yang selamat dari penembakan pelajar SMK oleh polisi di Kota Semarang, Jawa Tengah memberikan fakta lain mengenai insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada peristiwa tawuran sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan siswa SMK tersebut.
Seperti diketahui, terjadi penembakan terhadap tiga siswa SMK Negeri 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari, yang menyebabkan seorang pelajar SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia.
Pelaku penembakan itu adalah Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Awalnya, disebut Robig melepaskan tembakan karena ingin melerai para korban yang disebut sedang tawuran dengan kelompok lain. Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024), Robig disebut melepaskan tembakan karena kendaraannya dipepet oleh kendaraan Gamma dan teman-temannya.
Namun, dua alasan tersebut berbeda dengan kesaksian pelajar yang selamat dari penembakan polisi di Semarang.
Pelajar SMK yang selamat, A (18), memberikan informasi bahwa penembakan itu tak terkait dengan tawuran dikuatkan.
A menuturkan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/11/2024) malam saat dirinya diajak nongkrong oleh teman-temannya di sebuah warung di Kecamatan Ngaliyan, Semarang.
Di warung tersebut, A yang datang bersama dengan temannya S (17) bertemu dengan Gamma dan empat orang lain yang sedang makan. Saat pulang, mereka bertemu Robig yang langsung menodongkan senjata.
”Terus habis makan mau pulang, ketemu itu (Robig) di tengah jalan. (Kami) kaget itu, langsung nodong (senjata) kok,” kata A
Dalam perjalanan pulang, A berboncengan dengan S. Sementara Gamma berboncengan dengan dua orang lain. Selain itu, ada dua orang lain yang berboncengan dengan satu sepeda motor.
Ia membantah pernyataan polisi yang menyebut para korban terlibat tawuran. Menurut A, ia dan teman-temannya tidak tawuran, tetapi hanya kumpul-kumpul biasa. A juga menampik rombongannya memepet kendaraan Robig sebelum penembakan.
Akibat penembakan tersebut, A menderita luka pada bagian dada kiri. Peluru yang mengenai A kemudian bersarang di tangan kiri S.
Selain itu, tembakan yang dilepaskan Robig juga mengenai bagian pinggang Gamma, yang menyebabkannya meninggal dunia.
Robig, polisi yang tembak pelajar SMK, dipecat Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam putusan tersebut, Robig terbukti melakukan tembakan kepada Gamma Rizkinata, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian. Ia melakukan penembakan terhadap sekelompok orang.
Robig sudah mendapatkan putusan sidang kode etik yang dimulai sejak jam 1 siang hingga pukul 20.30 malam. Keputusannya adalah PTDH.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menegaskan, penembakan Robig terhadap Gamma juga melanggar hak anak.
Robig yang melakukan penembakan dinilai mengabaikan ketentuan perlindungan terhadap anak dalam peristiwa tersebut.
Kejengkelan Keluarga Korban
Kepada Bergelora.com di Semarang dilaporkan, keluarga Gamma Rizkinata (GR), korban penembakan polisi mengaku belum bisa memaafkan Aipda Robig meski dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik profesi di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024).
Kendati demikian, putusan PDTH tersebut sudah sesuai dengan permintaan keluarga Gamma. Orangtua Gamma, Andi Prabowo mengaku tak bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya.
“Manusiawi ya, jengkel,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, perbuatan Aipda Robig sulit dimaafkan.
“Wajar kalau saya marah sekali,” ujarnya.
Ia mengaku tak mendapat permintaan maaf dari Aipda Robig sama sekali. Kendati demikian, dia puas dengan putusan yang diberikan kepada Aipda Robig, yakni PTDH.
“Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya,” ucap Andi.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyebutkan bahwa hukuman PTDH merupakan keputusan sidang etik profesi.
“Hari ini (Senin) sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH,” ujar Artanto menegaskan.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024) Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua kakak kelas Gamma itu selamat. (Andreas Nur)