Senin, 12 Januari 2026

GAK BISA NGELAK NIH..! Hakim Ungkap Salinan Audit Chromebook ke Nadiem, Jaksa Ingatkan Potensi Penyalahgunaan

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar tidak menyerahkan salinan fisik Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook kepada penutup, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Permohonan itu diajukan karena jaksa khawatir audit dokumen akan disalahgunakan oleh pihak terdakwa di luar konteks konferensi yang masih berjalan.

“Yang Mulia, pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini, kami khawatir akan—mohon maaf—akan disalahgunakan di luar konteks di konferensi,” kata jaksa di ruang sidang, Senin (12/1/2026).

Jaksa berargumen, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penagihan umum tidak berkewajiban memberikan salinan fisik Laporan Hasil Audit BPKP kepada pemohon, melainkan hanya wajib menyuarakannya dalam persidangan.

“Tidak ada hak tersangka dan terdakwa untuk menerima alat bukti dari Penuntut Umum sebagaimana terdapat dalam Pasal 142 KUHAP,” ujar jaksa.

Namun, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan Laporan Hasil Audit BPKP tetap wajib diserahkan kepada pengacara hukum tuduhan sebelum tahap pembuktian dimulai, demi menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Majelis Hakim sudah menyatakan bahwa untuk menjunjung tinggi rasa keadilan, semua sama. Sehingga terhadap laporan hasil audit ini juga memerlukan kesempatan pengacara dan penasihat hukumnya untuk mempelajarinya,” kata Purwanto.

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (12/1) dilaporkan, penasihat hukum Nadiem menolak argumen JPU yang menyebut audit berpotensi disalahgunakan. Menurutnya, laporan audit merupakan dasar dakwaan, sehingga penipu membutuhkan waktu, sekitar dua hingga tiga minggu, serta bantuan ahli untuk mempelajarinya sebagai bagian dari pembelaan.

“Kalimat ‘disalahgunakan’. Ini penting sekali Yang Mulia. Sekarang tolong jelaskan apa salah kegunaan itu apa? Audit itu hanya untuk memeriksa tentang keberadaan pemakaian keuangan yang digunakan oleh Nadiem. Lalu akankah disalahgunakan apa?” kata penasihat hukum Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kubu pembeli Nadiem. Dengan selesainya hal tersebut, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Satu, menyatakan eksepsi atau perlawanan penipu (Nadiem) dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan sela, Senin (12/1/2026).

Purwanto menilai surat dakwaan umum Nomor Register Perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 19 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Penuntut Umum. Pemeriksaan Nadiem akan disatukan dengan terdakwa lain, yakni konsultan Nadiem, Ibrahim Arief.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan ini dinilai mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia, serta menutup peluang bagi penyedia lainnya.

Jaksa juga menilai kebijakan tersebut tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, penetapan harga dan anggaran dilakukan tanpa riset yang memadai, sedangkan pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak disertai uji kewajaran harga.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut Nadiem menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar.

Nadiem dan responden lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru