JAKARTA – Menutup akhir tahun 2022, pinjaman online alias pinjol ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat, meski telah dilakukan pemblokiran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).
Terbaru, SWI telah menemukan 80 platform pinjaman online pinjol ilegal per Desember 2022. Dengan adanya temuan baru tersebut, Ketua SWI Tongam L. Tobing merincikan bahwa sejak 2018 sampai dengan Desember 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/12/2022).
Namun demikian, Tongam menyatakan bahwa SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, pada Rabu (28/12/2022), berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri Pinjol Legal
Berbeda dengan pinjol ilegal, pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, tak ada salahnya masyarakat juga mengetahui daftar pinjol ilegal per Desember 2022, agar tidak terjebak saat melakukan pinjaman online.
Berikut adalah 80 daftar platform pinjol ilegal:
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat – Dapat dipercaya
4. Daun Hijau – pinjaman online
5. PINJOL KAMI – Pinjaman Cair
6. DigiPinjam – aman dan cepat
7. Findaya – Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang – dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
10. Uang Beruntung
11. Saku Penuh
12. Simpan Uang
13. Suasana Hijau
14. pinjaman tepuk
15. EasyCash – Pinjaman Online (Pencatutan)
16. Dompet Mudah – Pinjam Cepat
17. Dompet Ku – Pinjaman Cepat
18. Newer Dompet – Bantuan Cash
19. Super Dana – Aman Duit
20. Dana Pratama – Pinjaman Online (dahulu Dana Pratama – Pinjaman Online Cepat Cair)
21. Dana Ribu – Pinjaman Online
22. Duit Aman – Pinjaman nyaman
23. Dana Kita – KAT Cepat Online
24. Pinjaman online WOW
25. Pinjam Mudah – Uang Online
26. Pinjamanplus – Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
27. RupiahLagi
28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
29. 360 pinjaman
30. Pinjaman Cepat – Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat – Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
31. Oranye-Pinjaman Cepat
32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
33. Pinjaman Cepat AK
34. Sumber Solusi Terdepan – Cepat (dahulu Dewa Penolong – Pinjaman easy)
35. Pinjaman Aman – KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)
36. Pinjaman Petir – Bunga Rendah
37. Harimau Kecil – Pinjaman Cepat
38. Pinjaman Tunai Red Sun
39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
41. Dana Aman – KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman -Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)
42. Pinjaman Cepat F&1
43. Dompet Emas Pinjama uang cepat
44. BoomPitih
45. Siput Energi
46. Telur Rebus
47. DuniaSaku
48. Bantu Cepat Pinjaman Tips
49. Bantu Cepat Pinjaman Guide
50. Dana Darurat – Kredit Tunai
51. Dana Darurat Pinjaman Guide
52. Tunai Cair – Pinjaman Kredit
53. Tunai Cair
54. Tunai Cair Pinjaman Guide
55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint
56. Uang datang
57. Mari Pinjam
58. Kredit Mudah – Uang Kilat
59. Super Rupiah – Aman dan cepat
60. Dompet Kilat – Pinjam Online (Pencatutan)
61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh-Pinjaman Cash
67. DearRupiah-Kredit Uang Kilat
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah – Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas-Kita Pinjama Credit
74. Selamat Cash – Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki-Uang Online
78. Pinjaman Cepat Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria
Mahfud MD: Jangan Bayar Tagihan!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah meminjam di pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (20/8/2022).
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Lapor polisi saja. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya. (Web Warouw)