Sabtu, 14 September 2024

GANTI KETUA DPR..! Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Kursi Ketua DPR

JAKARTA — Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Daftar revisi perubahan keempat UU MD3 itu sudah tercatat dalam situs resmi DPR. Dikutip dalam situs tersebut, revisi UU MD3 masuk per hari ini, Selasa (2/4) dengan DPR sebagai pengusul.

Masuknya revisi UU MD3 perubahan keempat itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR. Dua partai, PDIP dan Golkar, disebut-sebut akan berebut kursi itu.

Golkar saat ini menempel PDIP di peringkat kedua hasil perolehan suara Pileg 2024. Golkar memperoleh 23.208.654 suara dengan persentase 15,28 persen. Sementara di peringkat pertama, PDIP mengantongi 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, ketua DPR akan diberikan kepada partai dengan perolehan kursi terbanyak hasil pileg. Namun dalam kasus perolehan kursi sama, ketua DPR akan diberikan kepada partai peraih suara terbanyak hasil Pileg.

Sementara, jika suara dan kursi masih sama, opsi terakhir akan ditentukan berdasarkan persebaran kursi di sejumlah daerah hasil pemilihan.

Golkar pernah mendapat jatah kursi ketua DPR usai Pileg 2014 lalu, meski suara mereka kala itu berada di urutan nomor tiga di bawah PDIP dan Gerindra. Oleh karenanya, aturan penentuan kursi ketua DPR masih berpeluang berubah jika UU MD3 direvisi.

Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan sejumlah narasumber di internal DPR dan partai sebelumnya membenarkan kabar revisi UU MD3.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengungkap pihaknya membuka peluang komunikasi untuk merevisi UU MD3. Komunikasi terutama akan dilakukan dengan partai-partai pengusung Prabiwo-Gibran.

“Kecuali jika nanti ada pembicaraan-pembicaraan lain, dan tentu itu pembicaraan akan terjadi antara Pak Prabowo, Mas Gibran, juga dengan partai-partai politik yang melakukan kerja sama kemarin di pemilihan Pilpres,” kata Doli dalam jumpa pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3).

PDIP Menolak

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melayangkan peringatan keras ke Golkar soal peluang perebutan kursi Ketua DPR lewat revisi UU MD3. Hasto mengatakan partainya selama ini telah bersabar soal itu.

Mereka tak ingin peristiwa 2014 kembali berulang. Kala itu lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar meski PDIP mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014.

Hasto memastikan akan ada perlawanan keras dari seluruh kader dan simpatisan jika peristiwa itu kembali terjadi atas hasil Pileg 2024.

“Maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).

Operasi Politik US$ 3 Juta

Sebelumnya juga, Hasto mewanti-wanti operasi politik untuk merevisi UU MD3 yang mengatur mekanisme pemilihan Ketua DPR. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyusul peluang Ketua DPR akan kembali diambil Partai Golkar. Apalagi kondisi itu pernah terjadi pada Pemilu 2014 lalu.

“Ini kan belum-belum PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan Ketua DPR RI,” kata Hasto dalam diskusi daring, Sabtu (30/3).

Hasto mengungkap operasi politik pernah dilakukan pada 2014 silam agar kursi ketua DPR tidak diberikan kepada partai peraih suara terbanyak. Kala itu, operasi politik tersebut bahkan menghabiskan dana hingga US$3 juta atau setara Rp48 miliar.

“Karena tahun 2014 yang lalu ketika PDI Perjuangan menang, Pak Jokowi menang, itu kan dilakukan perubahan UU MD3, saya mendengar konon itu habis USD 3 juta itu untuk melakukan operasi politik di DPR,” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru