JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan dirinya akan mengumumkan beberapa pejabat BPN yang akan diberhentikan. Pemecatan berdasarkan investigasi terkait dugaan otoritas dalam kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Disponsori
Usai berbicara dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, Nusron melaporkan laporan perkembangan terkini terkait pertanahan, termasuk perlindungan sertifikat tanah di wilayah Bekasi dan Tangerang dalam kasus pagar laut.
“Yang Bekasi pun proses investigasi terhadap aparat kita juga sudah selesai. Mungkin besok atau lusa saya umumkan, ada beberapa orang yang akan dihentikan juga di Bekasi,” kata Nusron saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2/2025).
Nusron menjelaskan bahwa modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke laut dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah.
Kasus itu berawal dari tidak adanya nomor induk bidang pada 89 sertifikat yang dimiliki oleh 84 orang dengan luas mencapai 11,6 hektare.
Kemudian, ketika sertifikat itu dipindahkan ke laut, luasnya menjadi 79 hektare. Kemudian, kepemilikan sertifikat itu juga berubah dari 84 pemilik, menjadi 11 pemilik, di mana salah satunya adalah oknum kepala desa setempat.
Nusron juga baru mengetahui bahwa 89 sertifikat itu didaftarkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akun PTSL ini dapat dikelola oleh tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten, sehingga memberikan ruang terjadinya otoritas yang berwenang.
“Yang memegang akun itu memang kalau nggak Kepala Kantor, Kepala Seksi. Nah ternyata karena ini program PTSL, saya baru mendapat informasi, kalau program PTSL itu tim adjudikasi pun, tim di bawah koordinator pelaksana PTSL di tingkat kabupaten itu juga bisa mendapatkan akun,” kata Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pejabat BPN yang diduga melakukan servis dalam kasus pagar laut bukan berasal dari eselon 1 dan eselon 2.
Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Nusron juga membahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.
Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Kades Kohod Kini Tersangka
Sementara itu kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Keempat orang ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), serta dua orang notaris berinisial SP dan CE yang merupakan penerima kuasa untuk membuat.
Sebelumnya penyidik resmi menetapkan tersangka, kasus pagar laut di Tangerang terus diperbincangkan oleh masyarakat.
Bermula dari Viral Awal Januari 2025, publik dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten.
Bambu-bambu yang tertancap ke dasar laut itu pun viral karena lokasi pemasangan berada dekat dengan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
Pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pada pagar laut tidak berizin ini. Sosok pemilik dan pemasang pagar laut ini terus dipertanyakan. Manajemen PIK 2 membantah terlibat dalam polemik pagar laut.
Sampai pada Sabtu, 11 Januari 2025, kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang tiba-tiba buka suara dan mengaku sebagai pihak yang membangun pagar laut ini. Mereka berdalih, pemasangan pagar laut di Tangerang ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.
Dibongkar oleh TNI AL
Secara tiba-tiba, TNI AL memulai proses pembongkaran pagar laut Tangerang pada Sabtu, 18 Januari 2025. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama,” katanya pada Minggu, 19 Januari 2025.
Tetapi, proses pembongkaran ini menuai kritik langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono yang meminta pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi. Meski ada penolakan, pembongkaran pagar laut ini terus dilakukan setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasang badan.
Kasus Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid lantas melakukan pengecekan langsung di lokasi pagar laut ini berada, yaitu di Desa Kohod, Tangerang pada Jumat, 24 Januari 2025.
Dalam kunjungan itu, Nusron ditemani oleh tim Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa fisik atas lahan pesisir pantai Desa Kohod.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik itu sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) dari sejumlah perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik lahan di sana.
Pada kunjungan itu, Nusron juga sempat mengecek sejumlah dokumen di kantor desa. Saat itu, ditemukan bahwa terdapat lahan yang terkena abrasi alias sudah hilang sehingga sertifikat tanah itu hangus.
Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang. Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, sehingga menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.
“Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron.
Namun, menurut Nusron, Arsin tetap bersikeras bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.
Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.
Diproses di Bareskrim Polri
hingga penetapan tersangka Polemik pagar laut di Tangerang ini resmi diselidiki penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri sejak Jumat, 10 Januari 2025.
Tetapi, informasi ini baru diungkap ke publik pada akhir Januari 2025. Kemudian, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sebanyak 263 dokumen surat izin terkait pagar laut di Tangerang sudah diterima penyidik dan sebagian telah diperiksa oleh laboratorium forensik. Hingga penyidikan dinyatakan selesai pada Jumat, 14 Februari 2025,
Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, penyidik masih perlu melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Saat itu, penyidik juga tengah menunggu hasil pemeriksaan di laboratorium forensik (labfor) terhadap keabsahan sejumlah barang bukti yang telah disita dari rumah dan kantor desa Kohod. Penggeledahan tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) malam.
Barang-barang yang disita antara lain, satu buah printer, satu unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
Kemudian, ada sejumlah peralatan-peralatan yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya.
Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang. Lalu, penyidik mendapatkan sisa-sisa kertas yang diduga digunakan dan identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. Serta, tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya saat itu tidak diungkap oleh Djuhandhani.
Hingga akhirnya, pada Selasa, 18 Februari 2025, Bareskrim mengumumkan bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), serta dua orang notaris berinisial SP dan CE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang. (Web Warouw)