Kamis, 23 Oktober 2025

Gawat..! NasDem: Serobot Tanah Transmigran, PT Mamuang Kriminalisasi 4 Petani

Muhammad Masykur (baju putih ditengah) Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah saat bertemu dengan Petani Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala (Ist)

PALU- Empat orang petani Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala dikriminalisasi  atas dugaan laporan pencurian buah kelapa sawit. Keempat orang petani tersebut atas nama Jufri, Jemi, Sikusman dan Suparto.

PT Mamuang, salah satu anak perusahaan PT Astra ini sebagai raksasa perkebunan kelapa sawit,  melaporkan petani ke Polres Pasangkayu dan Polsek Pasangkayu. Atas pelaporan itu pihak petani dijadikan sebagai tersangka.

Namun jika ditelisik, kriminalisasi petani ini nampak janggal dan terkesan aneh. Pasalnya, bagaimana mungkin kelapa sawit yang ditanam oleh petani di areal 40 hektar kebun milik warga dituduh sebagai pencuri.

Informasi ini disampaikan  petani disela-sela pertemuan dengan Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Masykur di Palu (30/8).

Menurut Masykur,  kriminalisasi terhadap petani ini sangat mengusik rasa keadilan kita. Sebab, fakta sesungguhnya yang terjadi sangat bertolak belakang.

“Petani yang seharusnya mendapat perlindungan dari negara, eh malah diperlakukan secara tidak manusiawi dihadapan hukum,” katanya.

Ia menjelaskan sejarah keberadaan petani, sebagai warga transmigran sejak tahun 1991 yang pasti diberikan alas hak atas kepemilikan tanah berserta lahan usaha dari negara berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Sertifikat Tanah,

Oleh karenanya Ketua Fraksi Partai Nasdem meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat agar bertidak atas nama supremasi hukum, bukan atas desakan kepentingan modal atau perusahan.

“Jangan atas desakkan pihak perusahaan lantas petani dikorbankan. Ini yang tentunya kita tidak harapkan. Disinyalir ada indikasi tekanan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian. Bukan jamannya lagi aparat penegak hukum kita diatur-atur mengikuti maunya pemilik modal,” katanya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan Masykur menegaskan agar masalah konflik antar petani dan PT. Mamuang ini hendaknya tidak dibiarkan terus menerus terjadi. Pemerintah Daerah jangan melakukan pembiaran di sana. Apalagi dengan klaim sepihak PT. Mamuang atas wilayah Hak Guna Usahanya (HGU) sangat tidak mendasar.

“Bagaimana mungkin penetapan Wilayah HGU jauh masuk menyasar dan mencaplok areal perkebunan warga transmigrasi. HGU diterbitkan tahun 1997 oleh Kepala Kantor Petanahan Mamuju yang nota bene berada dalam wilayah adminsitrasi Kabupaten Mamaju Utara Provinsi Sulawesi Barat. Sementara Desa Polanto Jaya berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru