Jumat, 4 Juli 2025

GERCEP BANGET NIH..! Baru Satu Bulan Menjabat, Denden Langsung Bentuk Geng Beking Situs Judol Komdigi

JAKARTA – Terdakwa Denden Imadudin Soleh membentuk “geng” perlindungan situs judi online (judol) agar tidak terblokir pada Oktober 2023 atau satu bulan setelah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi).

Hal tersebut Denden ungkapkan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perlindungan situs judol di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Waktu itu seingat saya di bulan Oktober setelah satu bulan menjabat di September 2023, bulan Oktober saya baru buat untuk tim,” ujar Denden dalam persidangan pada Rabu (2/7/2025).

Tim itu terdiri dari empat orang, termasuk Denden. Selain itu, ada Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan Fakhri Dzulfiqar yang kini juga berstatus terdakwa.

Saat itu, ketiganya merupakan anak buah Denden di Tim Pengadilan Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.

“Yang di tim tugas tersebut berisi empat orang. Tiga orang ini sebetulnya mengumpulkan hasil patroli dan hasil aduan masyarakat dan sebelum dilakukan pengiriman kepada tim infrastruktur untuk diblokir, mereka melakukan filtering seperti itu,” jelas Denden.

Dari praktik membekingi situs judol ini, Denden mendapatkan hasil setiap bulannya dari tarif yang mereka patok.

“Waktu itu memang kami memperoleh, jika bisa dilakukan penjagaan, biasanya di akhir bulan kami mendapatkan uang hasil penjagaan tadi itu untuk dibagi berempat. Waktu itu kami menetapkan tarif sekitar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta (per website),” ungkap dia.

Selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden mengaku tidak ingat sudah berapa banyak situs judol yang dilindunginya. Namun, ia menaksir sekitar 500 situs. Tiga anak buah Denden ternyata sudah lebih dulu melindungi situs judol saat Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal masih dipimpin oleh seseorang bernama Taruli.

“Waktu itu kebetulan sebetulnya posisi saya menggantikan ketua tim yang sebelumnya, di mana Yoga, Yudha, Fakhri itu adalah sebagai anggota tim yang sudah berjalan,” kata Denden.

“Dan disampaikan pada saat itu, ketua tim yang lama pun sudah melakukan penjagaan itu. Sehingga saya hanya mengajak saudara Yudha, Yoga, dan Fakhri, tidak mengajak yang lain,” tambah dia.

Kini, Taruli disebut-sebut masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Komdigi.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.

Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru