Jumat, 24 Oktober 2025

GILA BANGET BAH..! KPK Sebut Selter Tsunami di NTB yang Dikorupsi, Kini Jadi Kandang Kambing

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kondisi tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikorupsi sangat mengkhawatirkan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa selter tsunami kini sudah rusak dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai kandang hewan ternak.

Kondisi gedung selter tsunami di Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, mangkrak NTB, Kamis (8/8/2024). (Ist)

“Beberapa juga saya sudah lihat foto-fotonya memang mengkhawatirkan. Saat ini bahkan dipakai untuk simpan kambing di bawahnya itu, dipakai berteduh kalau hujan. Masih ada sih bangunannya, tapi tidak layak dan berbahaya ditinggali di situ,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan selter tsunami di NTB. Mereka adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, NTB tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara tahun 2014.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). Keduanya yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang. (Ist)

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto,” ujar Asep.

Keduanya diduga melakukan korupsi dengan cara mengubah desain dan mengurangi spesifikasi selter. Akibatnya, selter menjadi cepat rusak setelah diguncang gempa berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018.

“Padahal, standar seelter itu harus bisa tahan terhadap gempa hingga 9 SR,” ucap Asep.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK menaksir kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 18,4 miliar. Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru