JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menelusuri dugaan keterlibatan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura.
Kasus ini tengah diusut Polda Jawa Barat. Sejauh ini, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai disdukcapil setempat.
“Saya jujur belum tahu, ini baru informasi. Saya akan cek nanti kasusnya seperti apa. Ini ada Inspektorat Jenderal juga di sini, cek seperti apa case-nya,” ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (16/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa struktur organisasi Dukcapil tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pejabat Dukcapil di tingkat daerah bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah masing-masing.
“Kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana? Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dinas Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil itu bukan di bawah Kemendagri,” ucap Tito.
“Di kabupaten ada, kota ada, bahkan di kecamatan itu ada juga. Yang operasional itu di kecamatan, tapi datanya mereka dikirim dan disentralisir ke Dukcapil pusat,” sambungnya.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada oknum dukcapil setempat yang menyalahgunakan wewenangnya. Oleh karena itu, mantan Kapolri tersebut meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dan memprosesnya hingga tuntas.
“Bisa saja terjadi kesalahan oknum di tingkat tertentu tadi, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri. Tapi kalau memang ada, memang terlibat, ya saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum,” ucap dia.
Adopsi Anak, Rayuan Puluhan Juta Rupiah
Tito menambahkan pihaknya siap membantu proses hukum, termasuk dalam hal memberikan keterangan ahli dari Ditjen Dukcapil terkait prosedur penerbitan dokumen kependudukan.
“Kami dari Dukcapil, Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses penerbitan akta kelahiran, misalnya. Saya akan izinkan dari Dukcapil memberikan keterangan ahli harusnya prosesnya seperti apa,” jelas Tito.
13 Orang Jadi Tersangka, Mayoritas Perempuan
Kepada Bergelora.com di Jakarta diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang berawal dari laporan penculikan anak oleh orangtua korban.
Setelah diselidiki dan dikembangkan, aparat akhirnya membuka tabir sindikat perdagangan bayi ke wilayah Singapura. Sebanyak 12 orang perempuan ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku ini memiliki perannya masing-masing, yakni perekrut awal, perawat bayi, penampung, pembuat dokumen palsu, hingga penyalur bayi.
Belasan tersangka ini diboyong petugas kepolisian ke Mapolda Jabar untuk diperiksa lebih lanjut di gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Dari para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari para korban.
Jaringan sindikat penjualan bayi ini beroperasi sejak tahun 2023 lalu.
“Semua (pelaku) warga negara Indonesia,” ucapnya.
24 Bayi Dijual ke Singapura
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan kepolisian, ada sekitar 24 bayi yang telah dikirim ke Singapura. Ada satu yang berhasil diselamatkan petugas di wilayah Tangerang, dan lima bayi lainnya diselamatkan di Pontianak.
Bayi-bayi ini dijual dengan harga yang variatif, mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.
Pada Selasa (15/7/2025) malam, Polda Jabar kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus penjualan bayi yang disalurkan ke Singapura.
Sehingga, total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun tersangka baru ini berperan sebagai penampung. Saat ini, tersangka baru tersebut telah ditangkap usai kembali dari luar negeri. Hingga kini, polisi masih melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap kasus penjualan bayi ini. (Web Warouw)