Sabtu, 5 Juli 2025

Gila ! Saudagar Malaysia Coba Lagi Pasok Ekstasi Ke Karimun

KEPULAUAN RIAU – Kendati sudah banyak ditangkapi petugas Bea dan Cukai, namun para saudagar ekstasi dan sabu-sabu Malaysia masih terus mencoba mamasok narkotika ke Indonesia melalui Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.  

Dengan menumpang kapal ferry MV Oceana Indoma dari Kukup-Malaysia, warga negara Malaysia Lian Kok Sun (35) asal Negeri Sembilan, membawa 2.979 butir Ekstasi ke Karimun, Sabtu (26/3) sore.

Padahal barang terlarang itu telah dibalutkan ke paha kiri dan kanan dan tertutup dengan celana yang dipakai, namun akal bulus keturunan Cina itu tetap ketahuan setibanya di Pelabuhan kapal ferry internasional Karimun, Sabtu sekira pukul 17.00 Wib.

Petugas Bea Cukai melihatnya gugup dan ketakutan, begitu melewati jalur detektor-X-ray di pintu keluar pelabuhan. Lalu lampu dan alaram pun berbunyi karena ditubuh penumpang ada sesuatu barang terlarang.

Ternyata benar, setelah diperiksa dan disuruh buka baju dengan celana di kamar khusus, ada 2.979 butir ekstasi di paha kiri dan kanan dengan terikat lakban berwarna ungu. Bersama barang bukti narkotika, Lian Kok Sun digiring petugas ke Kantor Pelayanan Bea & Cukai-Karimun untuk pemeriksaan awal.  

Tapi menurut imformasi yang diperoleh Bergelora.com, pada Sabtu malam itu juga barang bukti dan tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penegahan dan Penindakan Kantor Pelayanan Bea & Cukai Karimun-Prihadiwan, kepada wartawan, Minggu siang kemarin.

Membenarkan hal itu, Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Hendrianto mengatakan, sambil menyidik kasus tersebut pihaknya tetap berupaya mengungkap barang bukti ekstasi akan dijual kemana dan siapa saja yang terlibat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bergelora.com, pada Rabu (9/3) lalu pihak Bea & Cukai di pelabuhan internasional Karimun telah berhasil mengamankan 634,24 gram Sabu, sekaligus menangkap pemiliknya tersangka Az. Narkotika jenis golongan 1 itu pun, dibawa dari Malaysia via pelabuhan Kukup.

Sedangkan pada Rabu (23/3) di pelabuhan yang sama, 136,46 gram lagi Sabu asal Malaysia juga diamankan dengan pelaku. Pada bulan Juli 2015 lalu, 20.000 butir lagi ekstasi dari Malaysia juga berhasil diamankan di pelabuhan internasional Karimun. Tersangka pemilik Cheong Teck Leo (42) warga negara Malaysia tinggal di Sabah, telah diadili oleh Pengadilan Negeri setempat.

Jauh sebelumnya, pada April 2009 lalu, Awang bin Omar (43) ditangkap petugas Bea Cukai Karimun di pelabuhan internasional, karena membawa 18.117 butir Ekstasi dari Malaysia. Kendati sudah banyak ditangkapi dan pelaku telah meringkuk ditahanan serta di Lapas, para saudagar Narkotika Malaysia masih terus mencoba masuk ke Indonesia lewat pelabuhan internasional Karimun. Samahalnya di Batam, Bintan dan di Kota Tanjungpinang. (Parlyn Manungkalit)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru