Sabtu, 12 Juli 2025

GIMANA DAPATNYA NIH..? Ini Daftar Paket Stimulus Ekonomi 2025: Kelas Bawah, Menengah, hingga Dunia Usaha Kebagian

JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan sederet paket kebijakan ekonomi untuk 2025. Hal ini dilakukan untuk menstimulus perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat ketika tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun paket insentif ini diberikan atas saran dan masukan dari banyak pihak. Pasalnya, selama ini banyak pihak mengkhawatirkan kenaikan tarif PPN akan berdampak pada penurunan konsumsi rumah tangga dan perekonomian.

Untuk itu, bauran kebijakan dirancang dan diimplementasikan pemerintah dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang di antaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

“Meskipun tadi disampaikan mengenai PPN 12 persen itu diberlakukan, selama ini pemerintah dan DPR di dalam mendesain undang-undang juga terus memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat,” tambah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan yang sama.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Sri Mulyani menyebut, paket insentif ini disiapkan untuk masyarakat miskin, masyarakat kelas menengah, hingga pelaku usaha dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 265,6 triliun.

1) Insentif Bagi Rumah Tangga

    Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting.

    Artinya, kebutuhan pokok seperti minyak kita, tepung terigu, dan gula industri tidak dinaikkan tarif PPN-nya sehingga tarif PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Tiga Komoditas Barang Pokok Ini Tetap 11 Persen

    “Artinya, kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya pemerintah yang membayar,” kata Sri Mulyani.

    Secara khusus, stimulus untuk gula industri diharapkan dapat menopang industri pengolahan makanan-minuman yang memiliki kontribusi sebesar 36,3 persen terhadap total industri pengolahan.

    Selain itu, pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

    Kemudian juga ada pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025 bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    2) Insentif Bagi Kelas Menengah

      Sementara bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya.

      Seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar.

      Kemudian PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu; PPnBM DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD); serta pembebasan bea masuk EV CBU.

      • Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
      • Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK baik itu berupa manfaat tunai maupun manfaat pelatihan dan akses informasi pekerjaan, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

      3) Insentif Bagi Dunia Usaha

        Beragam insentif yang dirancang pemerintah tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga telah disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan industri padat karya yang merupakan backbone perekonomian nasional. Insentif tersebut berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama 7 tahun dan berakhir pada 2024.

        Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut. Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

        “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Airlangga. (Calvin G. Eben-Haezer)

        Artikel Terkait

        Stay Connected

        342FansSuka
        1,543PengikutMengikuti
        1,120PelangganBerlangganan

        Terbaru