JAKARTA- Petani tebu yang tergabung di dalam organisasi Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia merencanakan menggelar aksi demo ke Istana Negara pada tanggal 25 Agustus 2017. Petani tebu yang akan aksi demo ke Istana Negara tersebut umumnya berasal dari daerah Jawa Timur. Sedangkan isu yang akan disampaikan adalah soal PPN 10% dan membanjirnya gula putih rafinasi (Moratorium) di pasaran nasional gula. Namun tidak ada lagi alasan yang krusial untuk menggelar aksi demo petani tebu sebagaimana yang direncanakan oleh petani tebu dari Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Dedy Mawardi, SH, Ketua Bidang Hukum, DPN Seknas Jokowi kepada Bergelora.com, di Jakarta, Selasa (22/8)
“Untuk itu saya menghimbau kepada petani tebu yang akan menggelar aksi demo ke Istana Negara untuk mengurungkan rencana aksi demo dan sebaiknya bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Indonesia guna menyelesaikan masalah pergulaan yang dianggap masih belum selesai oleh petani,” katanya.
Atau menurutnya, lebih baik organisasi petani tebu melakukan tindakan kongkrit untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap berlakunya Surat Dirjen Pajak tanggal 25 Juli 2017 dan SK Menteri Perdagangan tahun 2017 di daerah-daerah yang menjadi sentra petani tebu di seluruh Indonesia.
“Aksi demo yang akan digelar oleh petani tebu itu merupakan wujud dari kebebasan berpendapat dan berserikat yang dilindungi oleh UUD 1945,” katanya.
Namun menurutnya alangkah baiknya jika aksi demo petani tebu itu dipertimbangkan kembali
“Masalah PPN 10% dan masalah membanjirnya gula rafinasi oleh 2 organisasi petani tebu baik dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia mapun Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Kepala KSP Teten Masduki pada tanggal 14 Juli 2017 dan tanggal 15 Agustus 2017,” katanya.
Ia menjelaskan, masalah PPN 10% telah pula didialogkan dengan Kementerian Keuangan Dirjen Pajak pada tanggal 13 Juli 2017 dan telah diambil kesimpulan yang pada intinya bahwa gula petani bukan barang kena pajak sehingga otomatis penerapan PPN 10% tidak berlaku terhadap petani tebu yang beromzet dibawah Rp. 4.8 Miliyar
“Pada 25 Juli 2017, Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan DJP dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indoensia yang pada intinya adalah memperkuat hasil kesimpulan sebelumnya bahwa atas penyerahan gula oleh petani tebu beromzet di bawah Rp. 4,8 Miliyar pertahun (pengusaha kecil) tidak terutang PPN. Mengingat petani tersebut tidak dikatagorikan pengusaha kena pajak (PKP), selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pedagang seharusnya tidak dibebankan PPN yang terutang kepada petani,” katanya.
Mantan aktivis 1980-an ini juta menjelaskan bahwa tuntutan Moratorium gula rafinasi, telah diambil langkah oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017.
“Menetapkan pengadaan gula rafinasi melalui skema lelang dengan menunjuk PT. Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang. Tujuan SK Menteri Perdagangan diatas adalah untuk mencegah membanjirkan gula putih rafinasi di pasaran,” katanya. (Web Warouw)