Minggu, 14 Desember 2025

GITU DONG…! 5 Anggota TNI Kena Skorsing Terlibat Penyerangan Asrama Papua dan Rasisme

Asrama mahasiswa Papua yang ada di Jalan Kalasan Surabaya saat dikepung massa dan aparat TNI/Polri beberapa waktu lalu. (Ist)

SURABAYA – Kodam V/Brawijaya menjatuhkan skors kepada lima anggota Koramil 0831/02 Tambaksari, Surabaya. Mereka diduga terlibat dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua pekan lalu. Hal ini disampaikan beritajatim.com di Surabaya dan dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (26/8)

Kapendam V/Brawijaya, Letkol Imam Haryadi mengungkapkan, lima anggota Koramil itu dibebastugaskan sementara sejak 20 Agustus 2019.

“Semua bebas tugas selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua itu rampung,” jelasnya kepada beritajatim.com, Minggu (25/8).

Kapendam memaparkan, berkas penyelidikan kelima personil yang ada di Asrama Papua sudah dinyatakan selesai. Usai berkas penyelidikan rampung, berkas itu dilanjukan ke Polisi Militer Kodam V/Brawijaya (Pomdam V/Brawijaya).

Salah satu prajurit yang turut diskors itu adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari, Mayor Inf N H Irianto. “Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing,” katanya.

Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan, sejak 20 Agustus 2019 atau empat hari setelah terjadi insiden di Asrama Mahasiswa Papua yang belakangan memicu konflik lebih besar di ujung timur Indonesia itu. “Empat hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan,” tambahnya.

Imam mengatakan, upaya skorsing itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.

“Dan itu dalam rangka untuk mempermudah penyidikan. Artinya agar konsentrasi penyelidikan bisa lebih optimal,” katanya.

Letkol Imam menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya maupun pihak pengadilan militer untuk dugaan kasus ke lima bawahannya.

“Nanti kami akan koordinasi pada pihak penyidik. Melengkapi berkas sidang itu perlu waktu lama juga. Nanti begitu sudah cukup maka kami limpahkan ke persidangan,” pungkasnya.

5 Ormas Terlibat

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya memanggil lima orang petinggi organisasi masyarakat (ormas) yang sempat ikut serta mengepung asrama Papua.

“Lima Saksi dari perwakilan ormas kita panggil ke Polrestabes Surabaya dalam rangka sebagai Saksi untuk kita dengar keterangan terkait kasus penemuan bendera yang rusak dan masuk dalam got,” Sebut Kasat Reskrim AKBP Sudamiran

Kapolrestabes Surabaya membenarkan ada lima ormas yang akan dipanggil dan didengar keterangannya yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Karena kita negara hukum, kita akan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Sandi Nugroho

“Lima orang saksi yang kita panggil hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 yakni Susi Rohmadi (FKPPI), Dj arifin (Sekber Benteng NKRI), Drs Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila), Agus Fachrudin als Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya),” jelas Kapolrestabes Surabaya kepada peliput.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Jo 24a UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 154a KUHP dan atau pasal 170 KUHP,“ ujar AKBP Sudamiran. (Web Warouw/Manik Priyo Prabowo)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru