Kamis, 23 Oktober 2025

Gitu Dong…! Demo Kemenhub, Posko Pancasila Tuntut Cabut Edaran Dishub DKI Jakarta

Posko Menangkan Pancasila terdiri atas beberapa organisasi yaitu LMND DKI Jakarta, SRMI DKI Jakarta dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI demonstrasi di Kemenhub, Senin (18/12). (Ist)

JAKARTA- Posko Menangkan Pancasila terdiri atas beberapa organisasi yaitu LMND DKI Jakarta, SRMI DKI Jakarta dan Paguyuban BUS AKAP Se DKI menuntut kepada pemerintah Daerah DKI JAKARTA untuk segera Mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur.

“Kami menilai bahwa Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, bertentang dengan Pasal 28 dari Huruf A sampai dengan Huruf B. Dalam pasal ini menjamin rakyat atas Hak Pemenuhan kebutuhan hidup serta Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertentangan Pasal 34 ayat 1 berbunyi Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Ya surat edaran DISHUB menggabarkan bahwa fungsi negara untuk memelihara rakyatnya itu tidak akan tercapai,” ujar Mohammad Al-Kausar Korlap Aksi yang diadakan di Kementerian Perhubungan, Senin (18/12).

Ia menjelaskan, sudah Hampir 9 bulan Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menerbitkan surat pemberitahuan kepada tujuh terminal, untuk melakukan penutupan loket perwakilan PO Bus, sampai tanggal 28 Januari 2017.

“Ini merupakan kelanjutan dari upaya untuk memusatkan operasional bus, khususnya rute Jawa Tengah dan Jawa Timur di Terminal Pulogebang,” jelasnya kepada Bergelora.com.

Menurutnya, pemindahan unit busnya sudah dilakukan sejak Juni 2016 lalu. Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus AKAP Jurusan Jawa Tengah dan Timur, ke Pulogebang. Ini mengakibatkan berapapa terminal sepi dari hilir mudik para penumpang yang datang dari luar kota Jakarta yang jelas telihat terutama di 2 Terminal Grogol dan Terminal Rawa Buaya.

“Efek yang ditimbulkan masyarakat yang menggatungkan hidupnya untuk pemenenuhan kebutuhan hidupnya di dua terminal ini mengalami penurunan penghasilan serta bertambahnya jumlah pengangguran di wilaya sdkitar terminal tersebut dimana masayarakat sekitar tersebut rata –rata pedagang kaki lima tukang parkir dan pengamen,” katanya.

Efek dari surat edaran tersebut memang mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran di kota Jakarta pada masyarakat yang menggatungkan hidupnya di dua terminal ini yang rata-rata ber-KTP DKI Jakarta. Masyarakat yang menggatungkan hidupnya mulai dari pegawai Perusahaan Otobus (PO), pedagang, pengamen dan sebagainya diterminal grogol berjumlah 400 orang. Sebanyak 80% dari jumlah ini semuanya ber KTP DKI Jakarta di terminal rawa buaya berjumlah 396 orang dan 70% warga terminal Rawa Buaya ber KTP DKI Jakarta. Dengan demikian atas kebijakan tersebut mengakibatkan bertambahnya rakyat miskin di kota.

“Bukan hanya itu saja permasalahan yang timbul disekitaran terminal ada juga beberapa keluhan yang masuk dari penumpang terkait surat edaran tersebut. Para penumpang harus menepuh hinggal 2 kilo meter untuk mencapai terminal Pulogebang yang memang jaraknya yang jauh serta kerepotan karena berkali-kali naik angkutan umum walaupun sudah ada jalur busway sampai ke Terminal Pulogebong. Maka ini pula yang menyebabkan Pengusaha Otobus pun enggan untuk membuka loket disana,” jelasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru