Sabtu, 5 Oktober 2024

GRATISKAN KULIAH..! Nadiem Sebut Peraturan UKT Hanya Untuk Mahasiswa Baru: Yang Tidak Masuk Akan Dihentikan

JAKARTA – Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bakal menghentikan lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak masuk akal. Kemendikbudristek bakal mengevaluasi setiap perguruan tinggi terkait lonjakan kenaikan UKT itu.

“Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan (masukan) dan saya ber-commit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Nadiem menyebut pihaknya akan mengecek dan mengevaluasi kembali kenaikan UKT di perguruan tinggi. Ia mengatakan, kalaupun ada peningkatan UKT, harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.

“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami assess,” kata Nadiem.

“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” sambungnya.

Hanya Untuk Mahasiswa Baru

Nadiem menegaskan peraturan UKT yang mengemuka hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Ia memastikan tak akan ada perubahan biaya bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

“Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di social media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” katanya.

“Ini tidak benar sama sekali, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” imbuhnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru