Sabtu, 25 Oktober 2025

HAK PREROGATIF PRESIDEN..! KPK Tanggapi Amnesti Hasto: Tetap Bersalah Tapi Diampuni

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapus hukuman yang diputuskan pengadilan.

Namun, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Johanis mengatakan, amnesti memiliki artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dia juga mengatakan, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

“Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Johanis saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

“Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” sambungnya.

Terkait kapan Hasto akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Johanis mengatakan, KPK bisa mengeluarkan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.

“Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” ujarnya.

Johanis mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat tersebut.

“Sampai saat ini belum (terima surat keputusan amnesti),” ucap dia.

Amnesti Hasto Kristiyanto

Kepada Bergelora.com si Jakarta dilaporkan sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru